Ayo Patuh! Jangan Berkumpul, Pulang ke Rumah

Ayo Patuh! Jangan Berkumpul, Pulang ke Rumah

radarlampung.co.id - Polres Tanggamus bersama Kodim 0424 terus mengimbau masyarakat untuk tidak berkumpul dalam keramaian. Saat menemui perkumpulan, warga diminta membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.

Seperti Senin malam (23/3). Anggota Polres Tanggamus dan Kodim 0424 melakukan patroli bersama. Dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto dan Dandim Letkol Inf. Aris Arman Sallo.

Kegiatan dilaksanakan sebagai upaya mengimbau masyarakat tidak melaksanakan perkumpulan demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19). Ini sesuai maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran virus Corona (Covid-19).

Kabagops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin mengungkapkan, patroli gabungan dilaksanakan di wilayah Kotaagung. Menyusuri jalan utama, lapangan, wilayah pasar hingga pantai guna memastikan masyarakat tidak berkumpul.

\"Beberapa tempat, ditemukan sejumlah orang sedang berkumpul. Sehingga dilakukan himbauan agar membubarkan diri kembali ke rumah masing-masing,\" ujar Bunyamin.

Bunyamin berharap masyarakat dapat memahami maklumat tersebut sebagai upaya Polri memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

\"Harapan kami, masyarakat tidak melaksanakan perkumpulan demi pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona yang telah menjadi pandemi saat ini,\" tandas Bunyamin.

Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz telah mengeluarkan maklumat berupa larangan menggelar acara yang sifatnya mengumpulkan orang atau keramaian. Maklumat ini dikeluarkan mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan sosial distancing (menjaga jarak sosial).

Maklumat itu dikeluarkan Kapolri dengan nomor Mak/2/lll/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) pada 19 Maret 2020. (ral/ehl/ais)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: