Telat Setor Laporan Dana Kampanye, Yutuber Terancam Diskualifikasi

Telat Setor Laporan Dana Kampanye, Yutuber Terancam Diskualifikasi

RADARLAMPUNG.CO.ID- Para pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terancam didiskualifikasi atau pembatalan sebagai Paslon, jika tidak tepat waktu sesuai ketentuan pada 6 Desember 2020 memberikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Penelusuran Radar Lampung, hal ini pernah terjadi di Sinjai, Sulawesi Selatan pada tahun 2018 silam. KPU Setempat mendiskualifikasi calon bupati dan calon wakil bupati Sinjai Sabirin Yahya-Andi Mahyanto Massarappi pada H-1 pencoblosan, Selasa (26/6/2018). Petahana didiskualifikasi lantaran terlambat datang ke KPUD Kabupaten Sinjai untuk menyerahkan LPPDK. Keterlambatan tersebut lima menit dan hanya membawa tiga lembar LPPDK. Sementara di Bandarlampung, dikabarkan paslon nomor urut 2 M.Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo juga dikabarkan telat melaporkan LPPDK ke KPU setempat. Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansyah mengatakan, berdasarkan tim pengawas yang ada di KPU Kota Bandarlampung, ada keterlambatan empat menit dalam proses pengunggahan ke website. “Ini sistemnya seperti silon memang. Pernah juga terjadi, saat verifikasi parpol beberapa waktu lalu. Terlambat mengupload, padahal hard copy nya sudah diserahkan. Di persoalan ini ada keterlambatan empat menit saat proses pengunggahan,” ucapnya, Minggu (6/12). Candra melanjutkan, pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan. Dia mengaku akan mengecek ke KPU Kota Bandarlampung terkait hal ini. Sebab, jika pun nantinya terbukti murni telat berdasarkan ketentuan, maka bisa saja paslon dua didiskualifikasi dari pencalonan. “Informasinya memang hardcopy-nya sudah diberikan sebelum batas. Tapi kan kita ingin lihat terlebih dahulu. Nanti kita lihat bagaimana pendapat temen-temen KPU. Sebab proses upload itu kan nggak lama lama sih. Cuma memang bergantung signal juga. Kita akan lihat administrasinya. Tapi meskpun ada, kan bisa saja itu dimanipulasi. Intinya kita akan cek dulu ke sana,” kata dia. Sementara, Ketua Tim Pemenangan Yutuber, Budiman A.S., masih belum bisa dikonfirmasi terkait keterlambatan timnya menyerahkan LPPDK ke KPU Kota Bandarlampung. Ponselnya aktif namun belum diangkat. Sementara, konfirmasi melalui pesan WhatsApp nya belum dibalas. Pun sama saat Radar Lampung mencoba menghubungi Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: