Korlantas Mabes Polri Cek Protokol Kesehatan Rest Area 87 JTTS

Korlantas Mabes Polri Cek Protokol Kesehatan Rest Area 87 JTTS

RADARLAMPUNG.CO.ID-Korlantas Mabes Polri Katim Pamatwil Palembang-Lampung AKBP Choirun Elatiq meninjau posko keamanan dam kesehatan direst area KM 87 jalur B, pada arus balik libur Hari Raya Natal 2021. \"Alhamdulilah rest area KM 87 jalur B berjalan dengan baik, penerapan protokol kesehatan juga berjalan dengan lancar. Posko kepolisian dan kesehatan juga tersedia,\" kata Korlantas Mabes Polri Katim Pamatwil Palembang-Lampung AKBP Choirun Elatiq, di Bandarlampung, Senin (28/12). Menurutnya, penerpan protokol kesehatan di rest area KM 87 jalur B berjalan dengan lancar, semua pengendara mematuhi protokol kesehatan dengan tetap menerpakan 4 M yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan. Selain itu, para pengendara tidak perlu takut untuk istirahat di rest are, karena terdapat pos pengamanan dari pihak kepolisian yang berjaga 24 jam secara bergantian. \"Ada posko pengamanan dari pihak kepolisian, jadi pengendara bisa lebih aman dan nyaman saat istirahat di reat area,\" katanya Choirun menjelaskan, selain terdapat posko kemanan kepolisian, ada juga posko kesehatan dan layanan rapid tes antigen bagi para supir dan kernet mobil truk dan bus yanv akan melaksanakan berpergian jauh. \"Disini ada posko kesehatan yang siaga 24 jam untuk mengecek supir dan kernet yang belum melaksanakan rapid test antigen. Bila belum rapid tes, maka di arahakan untuk melaksanakan rapid test tersebut,\" katanya Rapid test antigen, diberikan secara cuma-cuma alias gratis kepada seluruh supir dan truk yang akan berpergian jauh atau datang dari daerah lain. \"Jadi nanti supir dan kernet truk wajib rapid test antigen, dan menunggu sampai hasilnya keluar sekitar 20 menit. Bila non reaktif maka akan di berikan surat keterangan sehat. Bila reaktif maka akan di lakukan tes lanjutan oleh tim kesehatan lainnya,\" ungkapnya. Ia mengharapkan, pengendara tetap mematuhi rambu lalulintas yang ada, dan jangan melebihi kecepatan yang telah tentukan. Karena dapat membahayan pengendara dan penumpang yang ada di dalamnya. (rls/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: