Iklan Bos Aca Header Detail

Azis Syamsuddin Jalani Sidang Dakwaan, Jaksa Beber Pemberian Uang ke Eks Penyidik KPK

Azis Syamsuddin Jalani Sidang Dakwaan, Jaksa Beber Pemberian Uang ke Eks Penyidik KPK

RADARLAMPUNG.CO.ID-Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/12). Dalam sidang tersebut, Azis didakwa menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin. Dalam dakwaannya jaksa menyebut Azis menyuap Robin Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000. Atau jika ditotal dalam rupiah sekitar Rp3,6 miliar. \"Bahwa Muhammad Azis Syamsuddin telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),\" kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan dikutip dari detik.com. Menurut jaksa, tujuan suap itu agar Robin mengurus kasus yang melibatkan nama Azis dan Aliza Gunado sehingga keduanya tidak menjadi tersangka KPK. \"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu uang tersebut diberikan oleh Terdakwa dengan maksud supaya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain membantu mengurus kasus yang melibatkan Terdakwa dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah, yang bertentangan dengan kewajiban Stepanus Robib Pattuju selaku penyidik KPK,\" jelas jaksa Lie. Atas perbuatan itu, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (dtc/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: