Korupsi ADD, Tiga Perangkat Desa Diputus Hukuman Sama Rata

Korupsi ADD, Tiga Perangkat Desa Diputus Hukuman Sama Rata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terbukti bersalah, tiga terdakwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran dana desa (ADD) di Desa Ratu Abung, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara diputus rata. Masing-masing mendapat vonis hukuman kurungan penjara 1 tahun 2 bulan. Ketiga terdakwa itu yakni, Zainul Ferdi selaku Pj. Kepala Desa (Kades) Ratu Abung, Sabardi selaku Sekertaris Desa Ratu Abung, dan Manijah selaku Mantan Kades Ratu Abung. Ketua Majelis Hakim Novian Saputra mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. \"Berdasarkan bukti-bukti yang ada menjatuhkan pidana penjara terdakwa satu Zainul Ferdi, terdakwa dua Sabardi, dan terdakwa tiga Manijah selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda pidana Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,\" ujar majelis hakim, Kamis (5/12). Tidak hanya itu, majelis hakim pun memberi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp79 juta. Namun sudah dikembalikan para terdakwa melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disetorkan ke kas negara. Atas vonis tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang dimana ketiganya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Untuk diketahui, perbuatan ketiga terdakwa bermula pada 5 Mei 2016, saat Desa Ratu Abung mendapatkan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp611.073.205. Selain itu, Desa Ratu Abung juga mendapatkan tambahan bantuan dari Pemerintah Provinsi sejumlah Rp5,6 juta untuk pengadaan proyektor. Dari sejumlah dana tersebut, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa melakukan pembangunan underlah dan gorong-gorong senilai Rp423.850.000. Untuk pembangunan tersebut dilakukan pencairan sebanyak 2 termin. Termin pertama persentase 60 persen senilai Rp405 juta yang dicairkan Juni 2016 di masa pemerintahan terdakwa Manijah selaku Kepala Desa Ratu Abung. Selanjutnya untuk pembayaran pembangunan diserahkan kepada saksi Sunarmin selaku bendahara kegiatan sebesar Rp204.411.600. Pada termin kedua persentase 40 persen dicairkan senilai Rp270.350.000 pada November 2016 yang dilakukan di masa pemerintahan terdakwa Zainul Fardi, dan diserahkan senilai Rp136.271.400 kepada Sunarmin selaku bendahara kegiatan. Kemudian dari jumlah pertanggungjawaban pengeluaran DD Ratu Abung tahun 2016 dengan total sebesar Rp675.405.116 tersebut telah dilakukan pengujian atau klarifikasi kepada para pihak terkait atas bukti–bukti LPJ pengeluaran dana Desa Ratu Abung Tahun 2016 terdapat penyimpangan. Atas hasil pengujian, terdakwa Zainul Fardi bersama dengan Sabardi selaku sekretaris Desa Ratu Abung 2010-2016 dan Manijah kepala Desa Ratu Abung 2010-2016 merugikan keuangan negara dengan cara tidak menggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sesuai peruntukkannya. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp79.812.800 dengan rincian penghitungan kekurangan pekerjaan pembangunan uderlah Rp44.812.800. Serta isa kegiatan pembangunan underlah dan gorong-gorong yang dibagi-bagikan kepada yang tidak berhak Rp30 juta dan pengadaan proyektor Rp5 juta. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: