Iklan Bos Aca Header Detail

Korupsi Anggaran Cetak Sawah, Ketua Gapoktan Ini Divonis Tinggi oleh Majelis Hakim

Korupsi Anggaran Cetak Sawah, Ketua Gapoktan Ini Divonis Tinggi oleh Majelis Hakim

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terbukti bersalah dan korupsi bantuan sosial cetak sawah, Ketua Kelompok Tani (Gapoktan) Pasiran Jaya, Kec. Dente Teladas, Kab. Tulangbawang: Arsam Hidayat divonis tinggi oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Pria berumur 52 tahun dan merupakan warga Desa Pasiran Jaya itu divonis 6 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Siti Insirah. Di mana, terdakwa sendiri secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bantuan cetak sawah tahun anggaran 2011. \"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada terdakwa. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,\" katanya, Rabu (23/12). Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti dikenakan pasal dalam dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. \"Selain menjatuhi pidana penjara, terdakwa juga didenda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan,\" kata dia. Pun menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp618.254.750 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan, pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum. \"Serta dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka dipidana dengan penjara selama dua tahun,\" tegasnya. Selain itu juga, kata majelis hakim, di dalam fakta persidangan ini tak ditemukan hal yang meringankan bagi terdakwa. Sehingga perlu untuk dihukum sebagaimana perbuatannya. \"Hal yang dapat mempertimbangkannya yakni bahwa terdakwa sopan. Pun tak pernah dihukum. Selain itu perbuatan korupsi terdakwa telah mencoreng citra Gapoktan,\" ungkapnya. Mendengar putusan itu, terdakwa menangis dan menjelaskan kepada majelis hakim bahwa dirinya akan melakukan banding. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parit Purnomo menyampaikan terdakwa Arsayam bersama saksi Agung mengajukan lokasi Perluasan Areal Cetak Sawah di Desa Hasan Bulan II Kampung Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang yang lokasinya berada di Areal Penggunaan Lain (APL). \"Berdasarkan hasil pengecekan lokasi perluasan areal cetak sawah masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU), kawasan tersebut merupakan kawasan eks register 47 yang telah dilakukan pelepasan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 25 Tahun 1998,\" kata jaksa. Dalam kegiatan kontruksi perluasan sawah dengan nilai anggaran sebesar Rp1.334.250.000 terdiri dari dua sub kegiatan Land Clearing dengan nilai sebesar Rp695.750.000 dan land leveling dengan nilai sebesar Rp638.500.000. \"Komponen belanja kegiatan ini semuanya di alokasikan untuk insentif tenaga kerja sebesar Rp25 ribu,\" katanya. \"Tetapi dalam kegiatan ini ditemukan selisih penerima upah dengan nama-nama yang dipertanggung jawabkan,\" tambah jaksa. Dalam kegiatan land laveling pembuatan saluran sawah sub kwater, kwater, dan saluran keliling dikerjakan menggunakan tenaga manusia atau manual. Lalu sedangkan sub tersier pembuatan saluran dikerjakan dengan menggunakan alat berat atau excavator. \"Sehingga dari pengeluaran penyewaan excavator tersebut terdapat penambahan upah lagi dan total kegiatan land laveling menghabiskan dana sebesar Rp52.455.000,\" ungkapnya. Jaksa menuturkan dalam laporan pertanggung jawaban kegiatan land laveling terdakwa dengan diketahui oleh saksi Agung melaporkan penggunaan dana yang terealisasi sebesar Rp165.850.000. Di mana faktanya dalam land leveling hanya menyewa 1 unit excavator. \"Sehingga menimbulkan dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp163.195.000,\" jekasnya Tak hanya itu, kegiatan pemanfaatan sawah (Saprodi) dengan nilai anggaran sebesar Rp.345 juta diperuntukan untuk 115 anggota kelompok tani. Yang dimana hanya 35 orang petani yang menerima Saprodi sesuai jenis dan kuantitas dengan nilai Rp105.052.500. \"Maka berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara  terdapat adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp618.254.750,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: