Babak Baru, Kini Buruh Koperasi TKBM Laporkan Pengurus ke Polresta

Babak Baru, Kini Buruh Koperasi TKBM Laporkan Pengurus ke Polresta

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, melalui perwakilannya Amry Yadi, melaporkan pengurus koperasi tersebut ke Polresta Bandarlampung. Laporan dilayangkan atas dugaan pemalsuan dan keterangan data palsu. Ya, laporan anggota Koperasi TKBM itu tertuang dalam Nomor: TBL/B-1/4378/XI/2019/LPG/Resta Balam tanggal 6 November 2019. Laporan itu terkait dugaan memberikan keterangan palsu dalam data otentik dengan terlapor Indra Akhyadi, dkk, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hak-haknya sebagai anggota di dalam koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, sebagaimana diatur dalam UU Koperasi No.17 TH 2012 pengganti UU No 25 TH 1992 dan di dalam AD/ART Koperasi TKBM Panjang. [caption id=\"attachment_97089\" align=\"alignnone\" width=\"864\"]\"\" FOTO IST. FOR RADARLAMPUNG.CO.ID[/caption] Amry menjelaskan, pihaknya melaporkan Indra dkk terkait dugaan pemalsuan data koperasi TKBM yang diajukan ke notaris. Diutarakan, terjadi perubahan struktur organisasi yang dilakukan di notaris tanpa adanya rapat anggota koperasi. Hal ini, kata dia, jelas melanggar undang-undang koperasi. ’’Kami duga ada upaya pemalsuan data yang tidak sesuai dengan hasil rapat di KSOP Panjang, karena hasil rapat tidak ada perubahan ADRT dan pembentukan ketua, agenda saat itu adalah membahas dugaan penyelewengan dana oleh Ketua Sainin Nurjaya, sehingga Ketua Sainin dinonaktifkan, lalu sebagai Wakil Ketua Samin berganti posisi menjadi ketua koperasi. Jadi tidak ada namanya rapat anggota luar biasa apalagi perubahan ADRT,\" kata Amriadi, Sabtu (9/11), di kantor DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Laporan itu, terus buruh Pelabuhan Panjang ini, menyangkut adanya dugaan manipulasi data, sehingga pihak buruh dirugikan, karena buruh tidak memberikan amanah bahwa kepengurusan saat ini sah. Pengurus saat ini, terang dia, belum berdasarkan aturan dan AD/ART Koperasi TKBM. Alhasil, muncul desakan Rapat Anggota Luar biasa di Koperasi TKBM, untuk melahirkan pengurus baru, yang sesuai dan sejalan dengan apa yang diinginkan para buruh TKBM. Dan juga, terus dia, rapat yang dilakukan di Kesahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang, pada 13 Juli 2019 lalu, bukanlah rapat anggota luar biasa yang melahirkan pengurus baru, karena masalah bahwa mantan Ketua Koperasi TKBM Sainin Nurjaya cs di non-aktifkan atas dugaan penyelewengan dana koperasi. ’’Pertemuan itu tidak ada pendefinitifan struktur koperasi. Tapi belakangan ada struktur baru. Para buruh jelas kecewa dan mereka tidak ada keterwakilan saat rapat d KSOP. Juga dalam rapat menghasilkan bahwa Ketua Koperasi Sainin, Wakil Sekretaris Edwar Suhanda, dan Bendahara Yuhana diberhentikan, dan harus menyelesaikan apa yang sudah diperbuat. Itu saja, tidak ada pembetukan pengurus koperasi baru,” jelasnya. Sementara, Hasan Nur EM Rasyid, Wakil Ketua DPD Konfederasi SPSI Lampung menjelaskan, SPSI menurut dia pada prinsipnya punya tangungjawab moral terhadap ketentraman dan kenyamanan anggota atau buruh koperasi TKBM. \"Maka kami minta secepatnya dilakukan rapat anggota luar biasa (RALB), pegawas segera membentuk tim dan  pembina koperasi KSOP dan pihak Dinas Koperasi juga ambil alih kepanitiaan sampau selesai RALB. Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut nanti timbul gejolak,\" jelasnya. Kepada pihak pengurus koperasi TKBM saat ini, terus dia, jika ada niatan memperbaiki pengurus yang lama, catatannya jangan sampai niat baik justru melanggar aturan, melanggar ADRT, etika, dan kepatutan. ’’Etikanya ADRT jelas ada pada pasal 34, ayat 9 ADRT pasal 39 tentang Agenda Rapat Luar Biasa,” sebutnya. Mengenai langkah DPD SPSI, menurutnya pihaknya telah menyurati KSOP, Dinas Koperasi, Dinas Tenaga Kerja, dan Notaris. Yakni terkait kenapa bisa dan menguatkan serta memgakui kebijakan pengurus koperasi TKBM yang diduga tidak sesuai peraturan UU dan hasil rapat pada 13 Juni, yang jelas produknya diketahui oleh mereka semua. \"Kami sampaikan surat kelarifikasi kepada tiga lembaga ini, kalau tidak dijawab dalam tujuh hari kerja, KSOP akan kami laporkan ke Dirjen Perhubungan Laut. Kenapa? Itu karena kebijakan tiga lembaga ini harusnya bisa membuat tenang, bukan justru bisa menimbulkan keresahan anggota buruh,\" bebernya. Di lain sisi, Sekretaris Koperasi TKBM Panjang Indra Akhyadi enggan mengangkat telepon genggamnya, saat hendak dikonfirmasi soal laporan buruh Koperasi TKBM di Polresta Bandarlampung tersebut. (sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: