Korupsi Dana Partai PKPI, Dua Terdakwa Divonis Berbeda

Korupsi Dana Partai PKPI, Dua Terdakwa Divonis Berbeda

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) dana bantuan partai politik (parpol) PKPI Lampung Utara yakni, Darwan dan MGS Bustomi, divonis berbeda oleh Ketua Majelis Hakim Samsudin, Senin (28/10), di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Majelis hakim Samsudin menjatuhkan kurungan penjara dan menyatakan terdakwa Darwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor bersama-sama dan berlanjut. \"Oleh karena itu, terdakwa Darman dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider kurungan 2 bulan penjara,\" ujar Samsudin. \"Lalu untuk terdakwa lainnya yakni MGS Bustomi dijatuhi hukuman penjara selama 1,6 tahun,\" sambungnya. Untuk Darwan sendiri, diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp78,30 juta. \"Apabila tidak membayar UP selama satu bulan maka akan dibayar dengan menjumlahkan harta benda milik terdakwa untuk dijual. Apabila tidak mencukupi diganti kurungan selama empat bulan penjara,\" tuturnya. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budiawan yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan kurungan penjara selama 7 tahun. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: