Iklan Bos Aca Header Detail

Korupsi Dana Pengadaan Sekolah, Kadisdik Pesbar Ini Duduk di Kursi Pesakitan

Korupsi Dana Pengadaan Sekolah, Kadisdik Pesbar Ini Duduk di Kursi Pesakitan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Hapzi (54) warga Padang Dalam, Bengkunat, Pesisir Barat yang merupakan terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan laptop dan mebel Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) harus duduk di kursi pesakitan. Ini lantaran dirinya terlibat korupsi senilai Rp400 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Irawan mengatakan, perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Evan Mardiansyah yang telah dilakukan penuntutan terpisah. \"Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat, melakukan tindak pidana korupsi pengadaan meubelair SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat Tahun Anggaran 2016,\" ujarnya, Kamis (16/1). Bambang menuturkan, nilai pagu anggaran pengadaan meubelair SD dan SMP sebesar Rp1,532 miliar. \"Dari hasil laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp643.950.719,\" jelasnya. Tindak pidana ini berawal sekitar Desember 2015, yang mana Evan Mardiansyah menemui seseorang yang diduga dekat dengan Pejabat Bupati Pesisir Barat saat itu. \"Dengan tujuan agar dibantu mendapatkan pekerjaan pengadaan Laptop serta meubelair SD serta SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat TA.2016,\" tutur jaksa. Selanjutnya, sekitar awal Januari 2016 sebelum proses lelang kegiatan pengadaan meubelair SD dan SMP serta pengadaan Laptop pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat TA 2016 dimulai, saksi Arif Usman selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memanggil saksi Puspawardi. \"Selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat sekaligus selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Puswardi diberitahukan bahwa \'kita ada dana untuk pengadaan meubelair SD dan SMP dengan dana jumlahnya Rp1,5 miliar, tetapi kegiatan ini sudah tidak bisa kita kondisikan karena sudah ada yang punya\',\" tuturnya. Saksi Puspawardi, kata jaksa, menanyakan siapa yang memiliki paket pekerjaan tersebut. \"Saksi Arif Usman menjawab dari pimpinan, selanjutnya saksi Arif juga menyampaikan kepada saksi Hengky Budi Dharmawan selaku staf pada Bidang Sarana dan Prasarana sekaligus juga sebagai anggota Pokja Pengadaan Meubelair SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat TA.2016 untuk memberikan arahan kepada mereka bahwa yang akan melaksanakan pekerjaan pengadaan laptop serta meubelair SD dan SMP adalah Evan,\" terangnya. Menurutnya lagi, terdakwa yang juga merupakan Pejabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak mau Surat Perjanjian (kontrak) pengadaan. Di tengah perjalanan lelang tender pengadaan laptop dan meubelair SD serta SMP dilakukan perubahan Pejabat Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. Hal ini berdasarkan SK Bupati Pesisir Barat Nomor : B/140/KPTS/III.13/HKPSB/2016 tanggal 29 Februari 2016 tentang Perubahan Keputusan Bupati Pesisir Barat Nomor :B.900/10/KPTS/III.13/2016 yang mana terdakwa Hapzi menggantikan pejabat sebelumnya. \"Kemudian terhadap hasil pelelangan pengadaan SD dan SMP yang telah ditetapkan oleh Pokja ULP tersebut, terdakwa dalam kapasitasnya selaku PPK tidak mau menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) dan tidak mau menandatangani Surat Perjanjian (kontrak) pengadaan meubelair SMP dan SD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat TA.2016,\" tuturnya. Lanjut jaksa, mengetahui hal tersebut Evan Mardiansyah menemui terdakwa di restoran Garuda Bandarlampung untuk menanyakan kepada terdakwa terkait alasan terdakwa tidak mau menerbitkan SPPBJ dan menandatangani kontrak. \"Saat itu terdakwa menjelaskan alasan terdakwa tidak mau menandatangai konrak adalah adanya surat perintah dari Bupati Pesisir Barat untuk menghentikan sementara semua proses lelang pengadaan barang atau jasa di Pesisir Barat karena lelangnya tidak sah sehingga harus dilelang ulang,\" tutupnya. Lantaran kontrak belum ditandatangani sementara pesanan mebel telah produksi, Evan Mardiasnyah melalui saksi Andri Yanto memiliki inisiatif. \"Inisiatifnya untuk menemui saksi Eka Gunadi Rabi yang tidak lain orang dekat dan masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa Hapzi, dengan tujuan meminta bantuan kepada Eka Gunadi Rabi agar terdakwa menandatangani SPPBJ dan kontrak,\" katanya. Selanjutnya, atas permintaan terdakwa saksi Eka menyampaikan bahwa kontrak dan SPPBJ mau ditandatangani harus menyiapkan uang sebesar Rp400 juta. \"Selanjutnya, Evan Mardiansyah menyiapkan uang Rp400 juta dan mengantarkan uang tersebut ke Krui Pesisir Barat kepada Eka Gunadi Rabi,\" tuturnya. Lalu uang tersebut dititipkan kepada saksi Boneta Suzana yang tidak lain istri dari saksi Eka Gunadi Rabi. \"Setelah diterima saksi Boneta Suzana untuk selanjutnya diberikan kepada Saksi Eka Gunadi Rabi dan kemudian diserahkan kepada terdakwa,\" terangnya. Jaksa menambahkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: