Korupsi Jalan Menuju Waykambas, Dituntut 4 Tahun dan Denda Rp1,4 M

Korupsi Jalan Menuju Waykambas, Dituntut 4 Tahun dan Denda Rp1,4 M

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktur PT Achilles Raja Sutanto menjalani persidangan hari ini (19/3). Terdakwa kasus korupsi pembangunan infrastruktur jalan Lampung Timur (Lamtim) menuju Waykambas senilai Rp3,5 miliar ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Habi Hendarso dengan kurungan penjara delapan tahun. \"Menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama delapan tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan. Serta uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Apabila tidak dibayar hukuman penjara ditambah lagi empat tahun,\" ujar JPU M. Habi saat sidang di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (19/3). Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. \"Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi. Berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya,\" ungkapnya. JPU menerangkan dalam dakwaannya, terdakwa melakukan kajahatannya tersebut saat pelaksanaan pekerjaan penigkatan ruas Jalan Raja Basa Lama Way Kambas. Pada sektor pengerjaan laston ACWC. \"Terdakwa menyelesaikan proyek tersebut dengan hanya menggunakan laston sebanyak 760 ton yang terdapat selisih sebesar 30 ton lebih dari perjanjian awal,\" jelas JPU. Perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar lebih. \"Dengan beberapa pengerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yang seolah-olah pekerjaan tersebut dibuat dengan menghabiskan laston ACWC sebanyak 1.553 ton,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: