Korupsi Pembangunan Islamic Center Lamtim, Empat Terdakwa Divonis Sama

Korupsi Pembangunan Islamic Center Lamtim, Empat Terdakwa Divonis Sama

RADARLAMPUNG.CO.ID - Empat terdakwa korupsi Islamic Center Lampung Timur (Lamtim) divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Samsudin, saat menjalani sidang dengan agenda putusan, Jumat (15/2) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Keempat terdakwa yang divonis tersebut yaitu, Mirsuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Darmawan Erfan (kuasa Direktur PT Parosai), Suhaimi Sanjaya dan Benny Purba yang merupakan rekanan.

Dalam pembacaan putusannya, Ketua Majelis Hakim Samsudin mengatakan, keempat terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

\"Hal yang memberatkan keempat terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah tentang korupsi. Sedangkan hal yang meringankan mereka mengaku bersalah dan telah mengembalikan kerugian negara,\" ujar Samsudin.

Samsudin menambahkan, keempatnya terbukti bersalah sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 3 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah ditambah dan diubah UU no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasa Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk dikerahui, putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mereka selama satu tahun dan enam bulan denda Rp50 juta subsider tiga bulan bulan penjara. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: