Korupsi Pengadaan Olahraga, Kabid Disdik Lamsel Ditahan

Korupsi Pengadaan Olahraga, Kabid Disdik Lamsel Ditahan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Selatan (Lamsel) Yusmardi. Yang bersangkutan merupakan tersangka atas korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2016. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kasubdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Eko Mei menjelaskan, pengadaan peralatan dilakukan tahun 2016 dengan anggaran sebesar Rp2,3 miliar. \"Dari korupsi itu, pihak Ditreskrimsus meringkus tiga tersangka yaitu Yusmardi, Zulfikar, dan Nur Muhammad. Yusnidar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga selaku pejabat pembuat komitmen, sedangkan Zulfikar selaku rekanan, dan Nur Muhammad selaku rekanan atau wakil Direktur CV Mika Kharisma,\" ujarnya, Selasa (2/7). Ketiganya diringkus setelah adanya audit dari BPK bahwa proyek dengan nilai Rp2,3 miliar pada pengadaan alat olahraga tahun 2016, ditemukan kerugian mencapai Rp1,08 miliar. Yusmardi menerima suap Rp460 juta, atau 20 persen dari nilai proyek. \"Modus dari Yusmardi ini menerima uang Rp460 juta dari Zulfikar untuk izin proyek sebelum lelang dimulai. Dan mereka ini mengatur semua agar CV Mika Kharisma menang proyek,\" ungkapnya. Menurut Pandra -sapaan akrabnya- CV Mikha Kharisma merupakan perusahaan yang dipinjam dari Nur Muhammad oleh Zulfikar. Setelah adanya pinjam meminjam itu mereka baru membahas pembagian hasil dari proyek itu. \"Sekarang berkas perkara ketiga tersangka ini kita jadikan tiga berkas. Dan akan segera kita limpahkan ke pihak kejaksaan,\" tuturnya. Sebelumnya, petugas Ditreskrimsus Polda Lampung meringkus dua tersangka terlebih dahulu yaitu Nur Muhammad dan Zulfikar. Dari perkembangan barulah petugas kembali berhasil meringkus satu tersangka lainnya yaitu Yusmardi pada 25 Mei 2019 lalu. Di mana pada sebelumnya ia masih aktif berdinas sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Ditreskrimsus meringkus Nur Muhammad pada Minggu, 5 Mei lalu. \"Kita ringkus dia (Yusmardi, red) setelah adanya pengembangan. Dia juga kita tahan sejak 25 Mei 2019 lalu,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: