Teman ‘Makan’ Teman, Pinjam Motor Malah Dijual

Teman ‘Makan’ Teman, Pinjam Motor Malah Dijual

radarlampung.co.id. - Reka Junian Danis (20), warga Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, harus mendekam di tahanan Polsek Trimurjo. Reka tega menjual motor temannya sendiri, Fredi Setiawan (23), warga Kampung Gedungnyapah, Kecamatan Abung Timur, Lampung Timur, Kamis (23/5) sekitar pukul 21.30 WIB. Kapolsek Trimurjo Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan tersangka ditangkap atas laporan korban Fredi, 30 Mei 2019. \"Penangkapan tersangka atas laporan korban Fredi. Motor Honda BeAT warna putih BE 4535 KC milik korban digelapkan tersangka,\" katanya Rabu (19/6). Kronologis kejadian, kata Sugiyanto, tersangka datang ke sebuah toko swalayan di Kelurahan Adipuro menemui korban. \"Korban ditemui tersangka di Indomaret. Tujuannya meminjam motor sebentar hendak ke warung. Korban yang sudah kenal karena teman nongkrong pun memberikan kunci motor. Motor dibawa tersangka dari parkiran Indomaret. Setelah dua jam, tersangka tak kembali,\" ujarnya. Merasa ada yang tak beres, kata Sugiyanto, korban mencari tersangka di tempat tongkrongan. \"Dicari di tempat tongkrongan, tersangka tak ada. Rumah tersangka pun didatangi juga tak ada. Kesal motor yang dipinjam tak dipulangkan dan tersangka menghilang, korban melaporkan ke polisi,\" ungkapnya. Berdasarkan laporan ini, kata Sugiyanto, pihaknya melakukan penyelidikan. \"Kita lakukan penyelidikan setelah menerima laporan ini. Kita mendapat informasi keberadaan tersangka. Kita bergerak menangkap tersangka saat berada di Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Rabu (12/6) sekitar pukul 23.00 WIB,\" katanya. Dari hasil interogasi terhadap tersangka kata Sugiyanto, motor korban sudah dijual di daerah Lampung Selatan. \"Motornya sudah dijual di daerah Lamsel. Kita masih cari motor korban. Tersangka dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,\" tegasnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: