Temannya Tewas Dimassa, Terdakwa Curanmor di Perumahan Nilakandi Ini Divonis 2 Tahun

Temannya Tewas Dimassa, Terdakwa Curanmor di Perumahan Nilakandi Ini Divonis 2 Tahun

RADARLAMPUNG.CO.ID - Wandi (25), terdakwa pencurian sepeda motor (curanmor) menjadi sidang vonis dengan Ketua Majelis Hakim Siti Insirah di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (17/12). Menurut Majelis Hakim Siti Insirah menjelaskan, terdakwa Wandi terbunti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 aya ayat (1) ke-4 KUHPidana. \"Dengan ini menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wandi dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,\" tegasnya. Mendengar putusan itu, terdakwa Wandi menerima, begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vita Hestiningrum. Di mana sebelumnya jaksa Vita menuntut terdakwa Wandi dengan hukuman penjara selama tiga tahun penjara. Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa bermula pada Minggu 1 September 2019. \"Hermasyah (almarhum) bersama terdakwa Wandi berangkat dari rumahnya di Negara Batin, Jabung, Kabupaten Lampung Timur ke Bandarlampung untuk membeli baju,\" jelasnya. Lalu keduanya menggunakan satu sepeda motor hingga sampai di SPBU di daerah Panjang berhenti. \"Hermansyah (Almarhum) menyuruh terdakwa mengendarai motor tersebut dan bersepakat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain,\" jelas jaksa. Lalu saat lewat di depan Toko Dimas Ban yang beralamat di Kelurahan Bumi Waras Kecamatan Bumi Waras Bandarlampung, Hermansyah melihat satu unit sepeda motor Honda Beat hitam Nopol BE 4338 RQ. \"Melihat keadaan yang sepi selanjutnya terdakwa menghentikan sepeda motor lalu Hermansyah turun dan mendekati sepeda motor tersebut dan berusaha untuk membuka paksa kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci letter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya,\" kata jaksa. Sementara terdakwa, pun berjaga-jaga untuk mengawasi keadaan sekitar. Namun saksi Achmad Rizky Pajelita curiga melihat gerak-gerik terdakwa dengan langsung menabrak terdakwa dengan menggunakan sepeda motornya. \"Saksi sambil berteriak maling-maling, karena ketahuan terdakwa bersama dengan Hermansyah langsung melarikan diri,\" ungkapnya. Jaksa menambahkan terdakwa bersama Hermansyah tertangkap massa dan sempat melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api sebanyak 3 kali. \"Terdakwa bersama Hermansyah diamankan dan diserahkan ke pihak berwajib. Naas Hermansyah meninggal lantaran di massa masyarakat,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: