Iklan Bos Aca Header Detail

Tembakau Sintesis Masuk Lamteng, Seorang Pengedar Dibekuk

Tembakau Sintesis Masuk Lamteng, Seorang Pengedar Dibekuk

RADARLAMPUNG.CO.ID - Peredaran narkoba jenis tembakau sintesis merambah Lampung Tengah. Satresnarkoba Polres Lamteng menangkap seorang pengedar tembakau sintesis di depan ruko jasa pengiriman paket barang JNT, Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar. Kasatresnarkoba Polres Lamteng AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat. \"Kita dapat informasi masyarakat di depan ruko JNT sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Kita selidiki ternyata benar. Kita amankan seorang pengedar narkoba yang sedang menunggu pembeli, yakni Khoeroni (32), warga Kampung Simpangagung, Kecamatan Seputihagung, Selasa (6/4) sekitar pukul 15.00 WIB,\" katanya. Ketika digeledah, kata Yofi, diamankan narkoba jenis tembakau sintesis sebanyak 19 bungkus. \"Kita amankan 19 bungkus tembakau sintesis seberat 63,39 gram, satu bandel plastik klip, dan satu bohlam lampu. Kita langsung bawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Lamteng guna pemeriksaan lebih lanjut,\" ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yofi, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 122 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. \"Tersangka terancam hukuman penjara 5 hingga 20 tahun. Kasus ini masih kita kembangkan,\" ungkapnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: