Iklan Bos Aca Header Detail

Tempat Pijat dan Hiburan Diminta Tutup

Tempat Pijat dan Hiburan Diminta Tutup

RADARLAMPUNG.CO.ID - Awal Ramadhan tahun 1440 H diperkirakan jatuh pada Minggu, 5 Mei mendatang. Saat ini Dinas Pariwisata (Dispar) Bandarlampung mulai menyusun surat edaran Wali Kota. Suarat edaran dimaksud berisi tentang larangan dan imbauan penutupan tempat hiburan, yang sesuai peraturan daerah, yang nantinya akan disampaikan ke tempat usaha sekitar. Satu minggu sebelum Ramadhan. Hal tersebut disampaikan Kepala Dispar Bandarlampung M. Yudhi melalui Sakretaris Dispar Dirmansyah. Menurutnya seperti pada Ramadhan sebelumnya, Dispar akan membuat surat edaran Wali Kota. \"Menjelang Ramadhan ada surat edaran wali kota akan kita edarkan ke tempat hiburan yang  tidak boleh buka selama ramadhan. Serta imbauan tempat makan yang harus berdagang tertutup,\" ucapnya, Kamis (11/4) Dia menjabarkan, tempat yang harus tutup total seperti, klub malam, tempat karoke, pijat, bar, serta tempat billiar. \"Kalau untuk billiar boleh buka hanya yang rekomendasi Koni sebagai tempat latihan para atlit, tapi kalau tempat hiburan malam dan lainnya tidak boleh,\" terangnya. Sementara untuk tempat makan dihimbau berjualan secara tertutup dengan menambah hordeng di bagian depan tokonya. \"Ya kalau tempat makan boleh saja buka asal menaati imbauan kita, harus tertutup,\" ucapnya. Lalu apakah ada hukuman bagi yang tidak menaati? Dirmansyah mengaku, tentu ada namun bukan berupa sanksi berat. \"Ya tetap ada, kita dari Dinas Pariwisata akan turun memantau, kalau mestinya harus tutup tapi dia buka, tentu akan kita tutup,\" ucapnya. Kemudian apakah ada tim penertiban? Ia pun menuturkan ada namun tidaklah formal. \"Ada, bisa dari kami saja yang turun atau bersama tim seperti Banpol PP dengan memberlakukan sidak, namun timnya tidaklah formal,\" ungkapnya. (pip/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: