Iklan Bos Aca Header Detail

Temuan BPK, Disperkim Lamsel Baru Kembalikan Rp100 Juta

Temuan BPK, Disperkim Lamsel Baru Kembalikan Rp100 Juta

radarlampung.co.id - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Lampung Selatan (Lamsel) belum memastikan waktu pengembalian dana atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI Wilayah Lampung pada belanja BBM/gas dan Pelumas yang tidak didukung bukti yang sah sebesar Rp446.235.000.

Kabid Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLP) Disperkim Lamsel, Dirgantara mewakili Kadisperkim Yani Munawarti membenarkan pada belanja BBM telah menjadi temuan BPK RI Wilayah Lampung sebesar Rp446.235.000. Namun, jumlah tersebut telah dibayar secara berangsur.

\"Sudah kami bayar sebagian, belum semuanya. Dari Rp446 jutaan, sudah kami bayar sekitar Rp100 juta. Jadi hutang yang belum kami bayar sekitar Rp346 jutaan,\" ungkap Dirgntara, Minggu (18/8).

Untuk sisanya, sambung Dirgantara, pihaknya masih berupaya untuk mengembalikannya. Namun, dalam proses pengembalian tersebut, dirinya belum dapat menentukan kapan akan dibayarkan.

\"Yang pasti secepatnya akan kami bayar, kami nggak bisa memberikan waktu pengembalian. Yang penting kan dikembalikan ke negara dana itu,\" ucapnya.

Dia menjelaskan, Disperkim Lamsel telah menganggarkan BBM/gas dan Pelumas pada tahun 2018 sekitar Rp1 Miliar. Dana tersebut, akan dipergunakan untuk 30 kendaraan, baik Truk sampah, roda tiga, roda empat dan roda dua. “Yang paling banyak truk, ada sekitar 18 unit. Sisanya roda empat, roda tiga dan roda dua,\" tandasnya. (yud/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: