KPAI: Eks Pedofil dan Bandar Narkoba Diminta Tak Diloloskan jadi CPNS
Radarlampung.co.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah lebih ketat dalam melakukan seleksi dalam rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Terutama, kepada eks pelaku kejahatan seksual terhadap anak, agar tidak diloloskan. “Kami berharap proses seleksi CPNS harus lebih ketat. Jangan sampai seseorang yang punya riwayat sebagai pelaku dan rentan sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak lolos sebagai CPNS. Ini tak boleh terjadi,” ujar Ketua KPAI Susanto, Kamis (20/9). Tak hanya itu, dia juga berharap orang-orang yang pernah berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. “Begitu pula seseorang yang memiliki riwayat sebagai bandar narkoba, tentu tak boleh diloloskan,” katanya. Menurutnya, hal itu bertujuan untuk membuat mereka jera dan memastikan tak akan lagi mengulanginya. Dengan begitu, generasi muda selanjutnya bisa lebih baik. “Maka, tim seleksi perlu menformulasikan mekanisme seleksi yang bisa merekam riwayat Bakal CPNS sebagai bandar narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak atau rentan menjadi pelaku seksual anak di kemudian hari. Ini merupakan ikhtiar menyelamatkan generasi kita ke depan,” tutur dia. Lebih lanjut, Susanto meminta baik eks bandar narkoba ataupun pelaku kejahatan seksual anak tidak ikut serta menjadi penyelenggara negara. “Kita harus kepung dari bebagai penjuru, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual anak tidak boleh menjadi Bakal Calon Legislatif, CPNS, Pejabat, Lurah/Kades, serta pengurus RT RW,” tegasnya. Sebagai informasi, pemerintah membuka 238.015 formasi untuk CPNS, yang terdiri atas 51.271 formasi di instansi pemerintah pusat dan 186.744 formasi untuk instansi pemerintah daerah. Seperti yang diketahui, prioritas pengadaan CPNS 2018 meliputi tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, serta tenaga yang memiliki kualifikasi teknis di bidang infrastruktur sesuai dengan program Nawacita. Jabatan Inti yang diisi dari pelamar umum sebanyak 24.817 formasi, Guru Madrasah Kementerian Agama yang bertugas di Kabupaten/Kota sebanyak 12.000 formasi, serta dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi. Adapun peruntukan instansi Pemerintah Daerah terdiri dari Guru Kelas dan Mata Pelajaran sebanyak 88.000 formasi, Guru Agama sebanyak 8.000 formasi, Tenaga Kesehatan sebanyak 60.315 formasi (Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, dan Tenaga Medis/Paramedis), serta Tenaga Teknis yang diisi dari pelamar umum sebanyak 30.429 formasi. (jpc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: