KPID Lampung Berikan Teguran Kepada Lembaga Penyiaran
RADARLAMPUNG.CO.ID - Memasuki bulan kedua di tahun 2021, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung telah menjalin komunikasi dengan tiga lembaga penyiaran di Provinsi Lampung terkait dugaan pelanggaran isi siaran. Ketiga lembaga penyiaran tersebut terdiri dari satu LPS (Lembaga Penyiaran Swasta) jasa penyiaran televisi lokal, satu LPP (Lembaga Penyiaran Publik) jasa penyiaran televisi, dan satu LPS jasa penyiaran radio SSJ (Sistem Stasiun Jaringan). Terhadap LPS, KPID Lampung melakukan klarifikasi. Sementara itu, terhadap LPP dan radio SSJ, KPID Lampung memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis satu. Komisioner KPID Lampung Budi Jaya menerangkan, pada Januari 2021, KPID Lampung mengundang LPS untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Pasal 33 dalam P3SPS tentang kewajiban menampilkan klasifikasi program siaran. Menurut hasil pemantauan KPID Lampung, televisi tersebut tidak mencantumkan penggolongan siaran dalam berbagai mata acara. Dalam klarifikasinya, pihak televisi mengakui kesalahannya lalu segera memperbaiki dengan mencantumkan lambang klasifikasi usia. Selain LPS jasa penyiaran televisi lokal tersebut, pelanggaran Pasal 33 juga ditemukan pada satu LPP jasa penyiaran televisi. Pada bulan Januari 2021, KPID melakukan kunjungan ke kantor televisi tersebut dalam rangka memberikan pembinaan secara langsung terkait urgensi pencantuman klasifikasi acara. Selain kunjungan langsung, KPID juga telah melakukan pembinaan via telekomunikasi dengan pihak lembaga penyiaran. Setelah diberikan pembinaan sebanyak dua kali, masih terdapat satu mata acara yang tidak menampilkan klasifikasi program. Pada Februari 2021, tujuh komisioner KPID Lampung mengadakan rapat pleno dan memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis satu. Teguran juga diberikan kepada satu LPS jasa penyiaran radio SSJ yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 68 pada P3SPS tentang durasi minimum progam lokal dalam sistem stasiun jaringan. Menurut hasil pemantauan KPID Lampung, radio tersebut tidak memenuhi durasi minimum 60%. Pada Januari 2021, KPID Lampung telah melakukan kunjungan ke kantor radio tersebut untuk memberikan pembinaan langsung terkait pentingnya siaran lokal, namun pihak radio belum melakukan perbaikan. Oleh karena itu, KPID Lampung melalui rapat pleno memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis satu pada Februari 2021. \"KPID Lampung menghimbau seluruh stasiun TV dan radio untuk menjadikan P3SPS sebagai acuan demi tercipta penyiaran yang sehat bagi masyarakat Lampung. KPID Lampung juga mendorong keterlibatan masyarakat dengan cara menyampaikan apresiasi dan aduan melalui SMS ke nomor 081279005000 dan surel ke [email protected] atau secara langsung ke kantor KPID Lampung yang beralamat di Jalan Bougenville Nomor 8, Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung,\" tutupnya. (rls/pip/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: