KPK Hentikan Kasus BLBI, Petambak Lampung Kecewa

KPK Hentikan Kasus BLBI, Petambak Lampung Kecewa

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK beralasan, penghentian kasus yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sesuai dengan Pasal 40 Undang-undang KPK. Keputusan tersebut diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Jakarta, Kamis (1/4) sore. Penghentian kasus itu memantik respon dari para petambak Lampung. Ketua Perhimpunan Petambak dan Pembudidaya Udang Wilayah (P3UW) Lampung Suratman mengaku kecewa atas keputusan dari KPK. Menurutnya, hal tersebut melukai hati para petambak di Lampung. \"Ya jelas kecewa. Tapi kalau memang ketentuan hukum begitu gimana lagi. Kami taat hukum,\" katanya kepada radarlampung.co.id, Kamis (1/4) malam. Dia bercerita, ketika pertama kali mendengar penyidikan kasus ini dihentikan, dirinya dan para petambak sangat terkejut. Dia pun berharap di kemudian hari kasus seperti ini tidak terjadi lagi. \"Kok bisa kasus sudah masuk KPK terhenti, padahal kerugian negara cukup besar,\" sesalnya. Diketahui, kasus ini juga sempat menyeret mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka. Syafruddin diduga menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia. Syafruddin dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding. Namun, Mahkamah Agung melepasnya di tingkat kasasi. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: