KPK Ingatkan PTSP Tak Layani Wajib Pajak Bandel, Beri Efek Jera
radarlampung.co.id - Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah III mengingatkan pemerintah daerah harus tegas menindak wajib pajak tak patuh membayar pajak.
Ketua Tim Korsupgah KPK RI Wilayah III Dian Patria menegaskan, tidak ada tempat bagi wajib pajak yang mengemplang pajak dan itu sudah diterapkan di DKI Jakarta.
\"Bagi wajib pajak yang bandel, yang ngemplang, PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tidak perlu memberikan layanan,\" katanya usai rapat koordinasi dan evaluasi rencana aksi capaian monitoring center for prevention terkait optimalisasi penerimaan dan daerah tata kelola daerah di Lantai IV Aula Gedung Semergou, Pemkot setempat, Kamis (21/11).
Selain itu, pemerintah daerah juga dapat memberi efek jera dengan mempermalukan wajib pajak, berupa pemasangan stiker tak taat bayar pajak.
Kemudian, bila tetap saja bandel, maka pemerintah daerah membentuk tim audit untuk memeriksa pembukuan wajib pajak. \"Sesuai atau tidak dengan pembayaran dan lainnya,\" urainya.
Menurutnya, pajak merupakan beban konsumen yang dititipkan kepada wajib pajak untuk diserahkan ke kas daerah guna kepentingan pembangunan.
\"Kan yang bayar (pajak) konsumen bukan pelaku usaha. Jangan dihitung sebagai keuntungan. Jadi, pajak itu titipan dari konsumen,\" imbuhnya.
Disisi lain, Dian menilai peningkatan pajak Bandarlampung terbilang sangat baik, karena mengalami peningkatan sebanyak 26 persen dibandingkan tahun 2018.
Bersarkan catatan, realisasi pendapatan daerah Kota Bandarlampung menempati skor tertinggi dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Lampung, sebesar 83 persen.
\"Skor ini hampir sama dengan Tulangbawang sebesar 83 persen, hanya saja koma di belakangnya yang berbeda,\" ungkapnya.
Adapun indikator penilainnya berdasarkan depalan indikator yakni, perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, kapabilitas aktif, manajemen ASN, dan desa/kelurahan, pajak, optimalisasi penyimbang daerah, dan aset.
Meskipun demikian, baginya hal itu hanyalah administratif yang tak dimungkinkan, bisa saja tetap ada penyimpangan. Namun hal tersebut sesuatu yang penting.
\"Memang ini administratif. Kalau administratif saja tidak beres, gimana yang subtantifnya,\" tandasnya.(apr/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: