Tengah Malam Masuk Kamar Keponakan, dan Terjadilah Paksa-Memaksa
RADARLAMPUNG.CO.ID - Entah apa yang merasuki Sugianda Setiawan (20). Remaja warga Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedungaji Baru, Tulangbawang, ini tega mencabuli IN (13), keponakannya sendiri.
Kelakuan bejat pelaku kali pertama diketahui ibu kandung korban IA (23) yang curiga terhadap perubahan perilaku anaknya yang baru duduk di kelas 2 SMP.
\"Ibu kandungnya curiga karena korban pernah mencoba melakukan aksi bunuh diri. Selain itu korban mengalami rasa takut, malu, dan trauma. Sehingga ibu korban langsung bertanya kepada korban tentang peristiwa yang dialaminya,\" ungkap Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi kepada radarlampung.co.id, Kamis (22/8).
Setelah mendengarkan cerita korban, lanjut Kasat Reskrim, ibunya mengajak IN ke Mapolres Tulangbawang untuk melaporkan kejadian yang dialaminya pada Rabu (14/8) sekira pukul 10.00 WIB.
Berbekal Laporan Polisi Nomor : LP / 244 / VIII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 14 Agustus 2019 tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, polisi lalu mencari keberadaan pelaku.
Akhirnya, pada Rabu (21/8), sekira pukul 18.00 WIB pelaku berhasil ditangkap saat sedang menunggu bus tujuan Jambi di Rumah Makan Minang Indah, Jalintim Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo.
AKP Sandy Galih Putra menjelaskan, berdasarkan keterangan yang digali, pelaku sudah dua kali melakukan aksi bejatnya di dalam kamar rumah korban.
\"Pertama terjadi Selasa (11/6) sekira pukul 00.00 WIB dan kedua terjadi Sabtu (15/6) sekira pukul 00.00 WIB,\" terang mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.
Dilanjutkannya, dalam melaksanakan aksi bejatnya, pelaku selalu memaksa korban dan setiap kali usai beraksi pelaku mengancam membunuh korban apabila menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (nal/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: