KPK Larang ASN Terima Parsel

KPK Larang ASN Terima Parsel

radarlampung.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para penyelenggara negara untuk tidak menerima gratifikasi terkait jabatannya dalam bentuk apa pun di Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri.

“Jadi kami harap pejabat juga cukup tegas ya menyampaikan dan menolak atau menerima menerima gratifikasi dari pihak-pihak yang terkait dengan jabatan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, kemarin (22/5).

Febri menyampaikan, para penyelenggara negara diharapkan dapat menolak pemberian gratifikasi. Sehingga, mereka tak perlu melaporkan hal tersebut ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Hingga saat ini, Febri mengakui, pihaknya telah menerima tiga laporan gratifikasi hari raya. Gratifikasi tersebut di antaranya berbentuk parsel makanan dengan nilai sekitar Rp2 juta, uang sebesar Rp200 ribu, dan karangan bunga senilai Rp2,5 juta.

Febri pun mengingatkan agar para penyelenggara negara tidak memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah untuk keperluan perayaan Idul Fitri 6 Juni 2019 nanti. Seperti menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.

“Terkait dengan suasana Idul Fitri nanti, kami juga mengingatkan agar perlengkapan atau benda-benda yang menjadi milik negara dan milik daerah itu tidak digunakan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga mengarahkan pemerintah daerah (pemda) mendukung upaya pencegahangratifikaai pada hari raya keagamaan. Arahan ini menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, Jumat (17/5), arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003.2/3975/SJ tertanggal 16 Mei 2019 yang ditujukan pada gubernur dan ketua DPRD provinsi di seluruh Indonesia serta Surat Edaran Nomor 003.2/3976/SJ tertanggal 16 Mei 2019 yang ditujukan kepada bupati/wali kota serta ketua DPRD kabupaten/kota. (fin/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: