KPK Pantau Kinerja Tim Pengkaji Tambang Pasir Disekitar GAK
radarlampung.co.id - Persoalan penambangan pasir di sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK) belum lama turut jadi sorotan Kementerian hingga Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK).
Kasatgas Korsupgah Wilayah III KPK, Dian Patria mengungkapkan bahwa informasi yang diperolehnya dari Pemprov Lampung bahwa akan dibentuk timjecil untuk mengkaji aktivitas penambangan didekat GAK.
\"Iya kan Pemprov Lampung mau buat tim kecil, nantinya tim ini terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Biro Hukum di Pemprov Lampung. Nah kami akan monitor progres tim ini ke depannya,\" kata Dian, Selasa (3/9).
Ia menjelaskan, Tim ini nantinya akan fokus untuk mempertimbangkan, apakah tambang pasir laut sudah sesuai dengan izin yang ada. Kemudian bagaimana dampak lingkungan pada daerah tempat tambang pasir beroperasi dan beberapa hal lainnya.
Saat ini, sambung Dian, KPK telah menemukan sejumlah kekeliruan kinerja para instansi terkait. Di mana, 90 persen tambang pasir laut itu tidak sesuai dengan aturan yang ada.
\"Ada aturan yang harus dipastikan melalui zona, atau di mana daerah yang bisa di tambang pasir lautnya. Karena kami temukan 90 persen tidak sesuai dengan aturan,\" tandasnya.
Khusus di Lampung Selatan (Lamsel), tepatnya di daerah Gunung Anak Krakatau (GAK), penambangan pasir laut tidak diperbolehkan sesuai aturan pada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). \"Itu wilayah masuk di RZWP3K. Harusnya tidak boleh ada kegiatan disitu,\" tambahnya.
Sementara Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Intizam mengatakan tim ini memang akan dibuat terkait proses perizinan. \"Kan izin ini sekarang sudah tertib jadi masing-masing dinas seperti apa, kalau seluruhnya (rekomensdasi dan izinnya) sudah melewati,\" ujarnya.
Sementara, Rabu (4/9) rencananya perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan turut mengunjungi Lampung terkait persoalan penambangan pasir di sekitar GAK ini.
\"Soal itu dari kementerian akan turun ke lokasi, ini TL dari informasi yang sekarang beredar termasuk mau ngecek lokasi, izin dan lainnya. Maka apa benar mereka menambang, di mana, sesuai atau tidak, karena selama ini izinnya dimana tapi ordinatnya dimana,\" pungkas Intizam. (rma/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: