Iklan Bos Aca Header Detail

KPK Pantau Pajak Alat Berat Lampung

KPK Pantau Pajak Alat Berat Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan kembali ke Lampung April 2019. Hal ini dilakukan untuk melakukan peninjauan kebali tentang arahan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait Pajak Alat Berat (PAB). Tindaklanjutnya, Pemprov Lampung bakal membentuk tim terpadu, guna menyelesaikan persoalan potensi pendapatan dari sektor PAB. \"Sesuai dengan arahan KPK memang dibentuk tim. Unsurnya nanti Bapenda, Polda, Kejati, dan unsur lain yang terkait,\" ujar Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung A. Rozali, Minggu (24/3). Rozali melanjutkan, PAB belum masuk dalam sektor pendapatan daerah. Pengusaha ngotot pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XV/2017, mengabulkan gugatan PT Tunas Jaya Pratama, PT Mappasindo, dan PT Gunung Bayan Pratamacoal perihal uji materi UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Yang dinilai Alat Berat tidak bisa ditarik pajak. \"UU-nya memang belum dirubah. Tapi, kita juga tidak bisa mengintervensi. Nah, ini KPK menyarankan semua potensi bisa membayar pajak. KPK siap mem-back-up,\" ujarnya. Ditanya soal potensi PAD dari sektor ini, dia mengatakan masih belum diketahui. Sebab, sampai saat ini masih dilakukan pendataan. \"Ini perintah KPK juga kita harus mendata. Kalau sudah selesai kita setorkan ke KPK. Selama ini kan ketika kita masuk untuk PAD-nya, hanya sampai pagar perusahaan saja. Nah, ini KPK mendukung,\" kata dia. (abd/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: