KPK Periksa Saksi di Kantor BPKP, Jubir : Penetapan Tersangka Disampaikan Saat Penahanan

KPK Periksa Saksi di Kantor BPKP, Jubir : Penetapan Tersangka Disampaikan Saat Penahanan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan apabila penyidiknya sedang melakukan pemeriksaan, terhadap dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. \"Merespon pertanyaan rekan media terkait informasi adanya kegiatan KPK di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, itu benar,\" kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (5/4). Jubir yang latar belakang dari jaksa ini menjelaskan, bahwa KPK belum dapat menyampaikan detail perkara apa yang dimaksud. \"Dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,\" katanya. Tim penyidik, lanjut Ali, masih bekerja melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi. \"Pengumuman Tersangka nantinya akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan,\" katanya. Ali kemudian menjelaskan ada pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara itu. Saksi yang diperiksa tersebut diantaranya Bachtiar Basri, A. Rozi selaku PNS dan Kasi Promosi Perdagangan Dalam dan Luar Negeri Dinas Peradangan Lampura,Riduan Kabid Keamanan dan Ketertiban di Dinas Perdagangan Kab. Lampura. Arli Yusran Bendahara Tugas Pembantuan Tahun 2019 di Dinas Perdagangan Lampura dan istri terpidana Agung Ilmu Mangkunegara Endah Kartika Prajawati. “Kemudian Desyadi dan Syahroni Bendahara Dinas Perdagangan Lampura,\" jelasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: