Tepergok Satpam, Pemuda Cabul Kabur Tinggalkan Motor
radarlampung.co.id - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Sukoharjo mengamankan Su (20), warga Pagelaran Utara yang dituding melakukan pencabulan. Ini menindaklanjuti laporan yang disampaikan orang tua Wy (17) pada 16 Maret silam.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mengatakan, pencabulan tersebut terjadi pada 14 Maret lalu. Saat itu, Su mengajak Wy bertemu di sebuah SMK di Kecamatan Adiluwih.
\"Tersangka menghubungi korban melalui aplikasi Facebook. Keduanya memang sudah saling mengenal,\" kata Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.
Usai mengobrol, Su mengajak Wy berhubungan intim. Namun anak baru gede (ABG) itu menolak. Pemuda itu memaksa dan berhasil mencabuli Wy.
Ternyata, satpam sekolah memergoki aksi tidak senonoh Su. Ia lari meninggalkan sepeda motor dan Wy. Lantas satpam mengantar Wy kerumahnya. Kasus ini dilaporkan ke polisi.
Tersangka diamankan saat berada dikediamannya. Ia akan dijerat pasal 82e juncto pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
\"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,\" tegasnya. (sag/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: