Iklan Bos Aca Header Detail

Tepis Fatwa Haram Golput, Begini Penjelasan MUI

Tepis Fatwa Haram Golput, Begini Penjelasan MUI

Radarlampung.co.id – Haram tidaknya tak menggunakan hak suara atau golongan putih (golput) pada Pemilu 2019 rupanya mengundang reaksi berbagai kalangan. Salah satunya dari politisi perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Perwakilan MUI, Huzaimah T. Yanggo menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya tidak pernah mengeluarkan fatwa haram terkait dengan Golput. “Sebenarnya yang ada itu pada poin lima disebutkan ‘siapa yang tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat, dan kriteria maka Haram kalau dia tidak memilih,” terang Huzaimah dalam diskusi bertajuk Efektifitas Fatwa Haram Golput Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Gedung Nusantara III, Kompleks, Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/4). Menurutnya, dalam Fatwa juga disebutkan bahwa berkewajiban untuk memilih pemimpin yang punya syarat-syarat dan kriteria. Selain beriman dan bertaqwa juga mempunyai sifat Assidiq artinya benar, Amanah bisa dipercaya, Tabligh artinya menyampaikan dan Fathonah yang artinya cerdas sehingga mempunyai kemampuan untuk memimpin bagaimana mengantarkan masyarakat ini ke arah yang lebih baik dari yang sebelum-sebelumnya. “Jadi itu sebenarnya yang dikeluarkan oleh MUI. Mungkin kata-kata yang mengatakan, siapa tidak memilih sama sekali padahal ada pemimpin yang memiliki kriteria atau syarat-syarat tetapi dia tidak memilih maka haram hukumnya, itu yang disebutkan di dalam fatwa,” katanya. Lebih lanjut, Huzaimah menambahkan, Fatwa tersebut dikeluarkan dari tahun 2009 hasil Ijtima’ Ulama komisi fatwa Se-Indonesia pada tahun 2009 di Padang Panjang. “Waktu ituada yang nanya sama saya? kenapa MUI mengeluarkan fatwa Golput itu haram. apakah karena Kyai Ma’ruf amin masuk sebagai ketua umum. saya jawab tidak, ini dari tahun 2009. sedangkan Kyai ma’ruf Amin baru sekarang dan beliau juga masuk pribadi bukan MUI nya yang masuk,” pungkasnya. (fin/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: