Terapkan Perda Rumah Kos dan STBM Berkelanjutan
radarlampung.co.id – Pringsewu memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Rumah Kos dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) berkelanjutan. Perda penyelenggaraan rumah kos dalam rangka mengantisipasi permasalahan hukum penyelenggaraan rumah kos. Kemudian mengisi kekosongan hukum terkait hal tersebut. ”Disamping itu, untuk menjaga kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat,\" kata Bupati Pringswu Sujadi Saddat melalui ponselnya, Sabtu (9/3). Terlebih rumah kos di Pringsewu merupakan usaha masyarakat yang potensial dan dapat menambah sumber pendapatan asli daerah Sementara terkait STBM berkelanjutan, pengaturan tentang penyelenggaraannya sangat penting. Tujuannya memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya perilaku hidup bersih dan sehat. Di mana, pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan didukung oleh pemerintah daerah. \"Harapannya, kita dapat melaksanakan STBM sesuai kaidah-kaidah dan kondisi sosial masyarakat Pringsewu,\" sebut dia. (sag/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: