KPK RI Terima Laporan Gratifikasi dari Lampung

KPK RI Terima Laporan Gratifikasi dari Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menerima sebanyak 86 laporan gratifikasi selama Hari Raya Idul Fitri 2021 ini. Dua diantaranya berasal dari Lampung, merupakan bentuk parcel makanan senilai Rp1,4 juta. Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengatakan dari ke 86 laporan ini terdiri dari 81 laporan berupa laporan penerimaan gratifikasi dan 5 laporan lainnya adalah penolakan. Dengan rincian, yaitu sebanyak 20 laporan berasal dari BUMN, 17 laporan dari kementerian, 40 laporan dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, serta 9 laporan dari lembaga negara dan lembaga pemerintah lainnya. \"Barang gratifikasi yang dilaporkan berupa parcel makanan senilai total Rp24,15 juta dan bingkisan barang lainnya senilai Rp25,14 juta. Selebihnya berbentuk uang senilai Rp148,89 juta dengan nilai laporan terendah senilai Rp500 ribu hingga dalam bentuk pecahan mata uang asing senilai SGD10.000,\" beber Ipi, melalui keterangan persnya Jumat (21/5). Ipi menambahkan, dua laporan yang tercatat diantaranya dari Provinsi Lampung. \"Sampai dengan 17 Mei 2021 KPK menerima 2 laporan gratifikasi dari Pemprov Lampung,\" jelasnya. Dalam dua laporan ini, menurut Ipi berupa parcel makanan senilai Rp1,4 juta. \"Laporannya berupa bentuk parcel makan dan bingkisan barang senilai total Rp1,4 juta,\" beber Ipi. Dia melanjutkan, atas laporan ini, KPK akan menindaklanjuti untuk menentukan kepemilikan barang atas laporan tersebut. \" saat ini KPK sedang melakukan proses untuk menentukan status kepemilikan atas laporan tersebut,\" jelasnya. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: