KPK Sita Aset Mantan Bupati Lampura, Gedung hingga Rumah, Ini Detilnya

KPK Sita Aset Mantan Bupati Lampura, Gedung hingga Rumah, Ini Detilnya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Eksekusi, melakukan penyitaan terhadap terpidana suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara mantan bupati Agung Ilmu Mangkunegara. Plt. Juru Bicara (Jubir) KPK bagian penindakan Ali Fikri menjelaskan, eksekusi itu dipimpin oleh Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian. Dimana dalam acuan sita eksekusi itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 dengan Terpidana I Agung Ilmu Mangkunegara dan Terpidana II Raden Syahrial Alias Ami. \"Dengan melakukan penyitaan beberapa aset milik Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara sebagai pembayaran kewajiban uang pengganti,\" katanya, Kamis (10/6). [caption id=\"attachment_203862\" align=\"alignnone\" width=\"1005\"]\"\" Rumah pribadi salah satu aset terpidana Agung Ilmu Mangku negara mantan Bupati Lampung Utara atas kasus korupsi Dinas PUPR pada tahun 2020 yang telah disita oleh tim petugas KPK, Kamis (10/6). Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id[/caption] Menurut Ali, adapun aset-aset yang dieksekusi tersebut yakni, Tanah seluas 734 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandarlampung, Provinsi Lampung. \"Lalu tanah dan Bangunan seluas 566 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandarlampung, Provinsi Lampung. Dan Tanah dan Bangunan yang terdiri dari 2 Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 7388/KD,\" kata dia. Dan ada lagi tanah seluas 4.224 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung. \"Juga ada lagi tanah dan Bangunan seluas 1.340 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 9440/Kedaton, yang berlamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung,\" jelasnya. Kemudian tanah dan Bangunan seluas 835 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandarlampung, Provinsi Lampung. \"Sebagaimana dalam amar putusan dimaksud, Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan juga pidana tambahan,\" ungkap dia. Lalu diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 74 Miliar, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan oleh Terdakwa l. Dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. \"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana Agung llmu Mangkunegara tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,\" ujarnya. Lanjut Ali, terpidana Agung Ilmu Mangkunegara juga telah membayar cicilan pertama pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,1 Miliar, sehingga masih ada tagihan uang pengganti sejumlah Rp72,5 miliar. \"KPK akan terus memaksimalkan upaya pemulihan hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor melalui perampasan aset,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: