KPK Warning Jumlah Tapping Box di Bandarlampung Ditambah Dua Kali Lipat

KPK Warning Jumlah Tapping Box di Bandarlampung Ditambah Dua Kali Lipat

RADARLAMPUNG.CO.ID - Koordinator Wilayah II Sumatera Bagian Pencegahan KPK RI Adlinsyah Malik Nasution melakukan audensi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung bersama pengusaha tempat hiburan dan hotel yang ada di Kota Tapis Berseri. Pertemuan yang digelar di Hotel Emersia, Selasa (5/3) sore itu membahas maksimalisasi tapping box. 

Ya, audiensi tersebut merupakan salah satu koordinasi yang dilakukan terkait pemberlakuan tapping box (alat pencatat transaksi) yang terpasang di rumah makan, restoran, tempat hiburan, dan hotel.

Saat ditanya mengenai masih banyaknya pelaku usaha atau wajib pungut (WP) pajak yang membandel dalam memfungsikan tapping box, Adliansyah menerangkan hal itu tidak serta merta bisa dikatakan bandel. Melainkan perlu adanya koordinasi kemabali.

Maka dari itu ia mengingatkan kembali bahwa masing-masing pihak memiliki hak, seperti hotel punya hak, begitu juga Pemkot punya hak menyangkut pemasangan tapping box ini. \"Maka itu saya ingatkan kembali, banhwa masing-masing punya hak,\" ucapnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan Pemkot Bandarlampung sudah cukup tegas. Di mana, wali kota tidak akan memberi ampun pelaku usaha yang mengabaikan penggunaan tapping box. ”Ya tentu apa yang dilakukan Pak Wali Kota Bandarlampung ini sudah tegas, dia tidak akan main-main terkait pihak yang membandel,\" ucapnya.

Kedepan, Adliansyah berharap jumlah tapping box yang ada di Bandarlampung saat ini sekitar 200 unit bertambah menjadi 500 unit. ”Kedepannya berharap jumlah tapiing box ini bertambah karena potensi dari hotel, restoran dan tempat hiburan lebih 200 unit, jadi dapat ditambah lagi,” ucapnya.

Sementara itu Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. menuturkan, dengan adanya tapping box ini Pemkot tidak akan main-main dan tak memberi ampun Wajib Pungut yang membandel. ”Ya cukup sekali kita beritahukan kepada wajib pungut, dia setiap bulan setor sebesar nominal yang telah ditetapkan dari hasil evaluasi dan survei  OPD kita, khusunya restoran dan rumah makan,” ujarnya usai audensi. (pip/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: