KPK: Lampung Zona Merah Pengadaan Barang dan Jasa

KPK: Lampung Zona Merah Pengadaan Barang dan Jasa

radarlampung.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Provinsi Lampung masuk zona merah Pengadaan Barang dan Jasa.

Hal ini diungkapkan Kepala Satgas III Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK, Dian Patria saat beraudiensi di ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Senin (1/7).

Menurut Dian, meski Lampung sudah menggunakan sistem layanan online dalam pengadaan barang dan jasa. Namun masih banyak intervensi dalam prosesnya.

\"Proses pengadaan barang dan jasa merupakan hal yang sangat penting di setiap daerah. Saat ini kan sudah menggunakan sistem layanan online dalam pengadaannya, tapi di Lampung masih banyak intervensi dengan dibuktikan banyaknya laporan yang masuk,\" ungkap Dian.

Karena itulah, KPK menyebut Lampung masuk zona merah dalam pengadaan barang dan jasa. \"Jadi bisa saja institusinya baik tetapi praktik di lapangan belum banyak perubahan. Apalagi dalam laporan yang kami terima masih kental, baik intervensi ke orang atau sistem. Terutama soal proyek di Dinas Pekerjaan umum,\" tambahnya.

Hal ini cukup disayangkan, apalagi KPK juga sebelumnya telah mengumpulkan seluruh Dinas Pekerjaan Umum se-Provinsi Lampung pada Mei 2019. Namun per Juni pihaknya masih menerima laporan. Terutama intervensi pada peretasan website layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).

Apalagi di Lampung sendiri banyak kasus operasi tangkap tangan (OTT) seperti di Lampung Tengah, Lampung Selatan, Mesuji bahkan Tanggamus terkait kasus Pengadaan Barang dan Jasa. \"Kita punya kasus OTT tapi masih banyak laporan pengaduan PBJ di angka fisik khususnya. Baik intervensi perorangan dan sistemnya diretas. Nah khawatirnya ini suatu yang masif dan takutnya lagi skala nasional yang nilainya besar,\" tandasnya.

Karena itu, sambung Dian, pihak ya bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mendorong perbaikan tata kelolanya. Jadi apabila persoalan di kabupaten tidak bisa diselesaikan akan dirawat inap di provinsi. Namun jika masih tidak bisa akan dibawa ke pusat.

\"Jadi nanti kita bisa meminimalisir siapa yang mencoba masuk dalam websitenya. Kalau peretasan saat ini laporan di Lamtim dan Tuba, tindaklanjutnya sudah tim yang turun dan memeriksa. Kami juga sudah meminta laporan ke Polda,\" tambahnya.

Sementara, Kepala LKPP Roni Dwi Susanto mengaku mendapatkan banyak laporan dari kabupaten dan kota di Lampung. Karena itulah pihaknya meminta tim berkolaborasi dengan KPK untuk mengantisipasinya.

Persoalannya, menurut Roni, standarisasi di Lampung masih terkendala dengan keamanan. Akibatnya mudah ditembus hacker. \"Kondisi ini sangat mudah diintervensi pihak luar. Ada yang sekedar main saja, tapi ada yang sengaja membuat sistem berhenti,\" kata Roni.

Dia meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengawal pelaksanannya. \"Karena bapak ibu sebagai OPD adalah user dari proyek pengadaan barang dan jasa di Lampung,\" tambahnya.

Menanggapi hal ini, Pj. Sekprov Lampung Fahrizal Darminto mengatakan upayanya dalam menindaklanjuti zona merah ini dengan menekankan pada keamanan data dan informasi pada sistem pengadaan barang dan jasa di Lampung.

\"Iya sudah di katakan tadi, bahwa ada beberapa poin yang memang belum sesuai. Tapi kami akan perkuat untuk keamanan data dan informasi,\" tandasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Gubernur Lampung Chusnunia berserta Kepala Dinas, Kepala Badan dan sejumlah perwakilan Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: