KPKAD Berharap Polisi Tetapkan Tersangka Baru Dalam OTT di Inspektorat

KPKAD Berharap Polisi Tetapkan Tersangka Baru Dalam OTT di Inspektorat

RADARLAMPUNG.CO.ID - Koordinator Presidium KPKAD Lampung Gindha Ansori Wayka mendukung kepolisian menetapkan tersangka baru operasi tangkap tangan (OTT) selain dua oknum ASN dari Inspektorat Lampung ED dan MM. Di mana, OTT itu diketahui dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Krimsus Polda) beberapa waktu lalu. Advokat muda ini menilai, proses penegakan hukumnya diduga seperti hanya mengarah pada kedua pelaku yang saat ini sedang ditangguhkan tahanannya oleh Polda Lampung. Upaya OTT ini, kata dia, diduga tidak diikuti dengan menetapkan atasan dari oknum Inspektorat Provinsi Lampung dan oknum yang menyerahkan uang dari Dinas Perindustrian Lampung. \"Perkara OTT ini menjadi menarik tatkala diduga belum ada pengembangan kepada nama pelaku lainnya sebagaimana yang disebutkan dua oknum yang sudah menjadi tersangka di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dalam waktu dekat ini akan dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum,\" ujar pria yang akrab disapa Ansori ini, Senin (9/12). Dikatakan, OTT tersebut terjadi terkait hasil pemeriksaan dari Inspektorat Lampung yang memeriksa penggunaan anggaran di Dinas Perindustrian Lampung yang diduga ada temuan signifikan. Atas hasil temuan tersebut, lanjut dia, Dinas Perindustrian Lampung memperbaiki dan melengkapi apa yang menjadi petunjuk dari Inspektorat. Idealnya, ucap dia, OTT tersebut tidak akan terjadi apabila Dinas Perindustrian Lampung menyampaikan hasil perbaikan apa adanya sesuai petunjuk pemeriksa. Dan, pemeriksa juga tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kewajibannya. Menurut informasi yang dihimpun, lanjut dia, peristiwa penyerahan uang dalam OTT ini bersamaan dengan penyerahan berkas perbaikan laporan oleh Dinas Perindustrian Lampung dalam rangka melengkapi apa yang menjadi petunjuk dari pemeriksa. \"Dengan demikian, jika hal ini dilakukan secara bersamaan maka tidak dibenarkan jika struktur hukum (penegak hukum) hanya menetapkan penerima saja sebagai tersangka tanpa memberikan posisi yang sama dengan oknum ASN Dinas Perindustrian Lampung sebagai pemberi karena masuk dalam rumusan perbuatan tindak pidana gratifikasi,\" ungkapnya. Dengan rumusan perbuatan sebagaimana yang dipapar di atas diduga masuk dalam rumusan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf (a) dan huruf (b) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Di mana pemberi dan penerima harus dijadikan tersangka karena para pelaku diduga telah melakukan perbuatan bertentangan dengan kewajibannya sebagai ASN dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Berkaitan dengan hal ini, sambung dia, tentunya sebagai lembaga yang concern terhadap penggunaan anggaran dan penegakan hukum, Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung mendukung Krimsus Polda Lampung mengungkap persoalan ini hingga tuntas dengan menetapkan oknum lain yang diduga terlibat sebagai tersangka baru, baik atasan dari kedua tersangka Inspektorat Lampung maupun oknum pemberi suap yang berasal dari oknum Dinas Perindustrian Lampung sebagaimana yang ada di dalam BAP kedua tersangka. \"Tindak pidana ini diduga ada peristiwa yang melatar belakangi terlebih dahulu dan tentunya ada pihak-pihak yang menjadi bagian dari skenario sehingga terjadilah OTT ini,\" jelasnya. Dukungan ini, tegas dia, bukan merupakan intervensi hukum. Mengingat ada peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. \"Selain itu langkah ini dalam rangka mengawal penegakan asas hukum equality before the law. Di mana masyarakat memiliki hak yang sama di hadapan hukum,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: