Terbukti Bersalah, Candra Terdakwa Suap OTT Lampura Divonis Ringan

Terbukti Bersalah, Candra Terdakwa Suap OTT Lampura Divonis Ringan

radarlampung.co.id - Candra Safari terdakwa suap pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara (Lampura) divonis selama 1 tahun 10 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Novian Saputra pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (27/2).

\"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa Candra Safari,\" ujar Novian.

Menurutnya, hal yang memberatkan terdakwa Candra Safari iyalah tidak mendukungnya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. \"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa iyalah mengakui perbuatannya dan kooperatif lalu sopan dalam persidangan,\" jelasnya.

Direktur CV Dipasanta Pratama itu terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Mendengar putusan itu, Candra Safari diberi waktu untuk memikirkan dan memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Tidak lama berkonsultasi, Candra pun menerima putusan yang diberikan oleh majelis hakim terhadap dirinya. \"Ya saya menerimanya majelis hakim,\" katanya.

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim ini lebih ringan yakni dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. (ang/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: