Terbukti Bersalah, Muncikari Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti Bersalah, Muncikari Divonis 5 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Febi Yuliana (18), warga Jl. K.H. Mas Mansyur, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Bandarlampung, terdakwa human trafficking divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Masriati. \"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, kami menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara,\" ujar Masriati saat mebacakan putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (25/3). Menurut Masriati hal yang memberatkan terdakwa adalah telah meresahkan masyarakat dan membuat korbannya merasa trauma. \"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa telah mengakui perbuatannya,\" jelasnya. Terdakwa dikenakan dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Terdakwa telah membuat korbannya, berinisial NEP (18) menjadi pekerja panti pijat plus-plus di Sorong, Papua Barat. Peristiwa itu terjadi pada medio September 2018. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: