Iklan Bos Aca Header Detail

Terbukti Cabuli Muridnya, Pria Ini Divonis 10 Tahun Penjara

Terbukti Cabuli Muridnya, Pria Ini Divonis 10 Tahun Penjara

radarlampung.co.id - M. Yaman terdakwa pencabulan divonis 10 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Samsudin lantaran terbukti melakukan kekerasan perbuatan cabul terhadap anak didiknya yang lebih dari satu orang.

\"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan,\" ujar Samsudin, Senin (24/2).

Tetapi, putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU Desna Indah Meysari. Yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa ancaman kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan sebagaimana dimaksd dalam Dakwaan yaitu Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (2) dan ayat (4) UU R.I No. 17 tahun 2016.

Jaksa meminta agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar Denda sebesar Rp. 500 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan.

Atas putusan tersebut Ustad Yaman menyatakan banding. Selesai persidangan, terdakwa bersama dengan penasihat hukumnya yakni Fatkhul langsung mendaftar banding. \"Kami pihak terdakwa menyatakan banding lantaran sangat berkeberatan dengan putusan dan pertimbangan hukum dari majelis hakim,\" katanya.

Menurut Fatkhul bahwa kliennya sudah berkomitmen akan mengajukan banding jika dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bersalah. \"Sudah menjadi komitmen dari klien jika putusan nanti tidak memihak beliau, sejak jauh-jauh hari beliau sudah menyatakan akan mengajukan banding. Sehingga tadi di dalam sidang beliau langsung menyatakan banding,\" jelasnya.

Lalu untuk persidangan lainnya, atas limpahan Polresta Bandarlampung, Fatkhul menuturkan saat ini masih dalam tahap saksi. \"Dimana dalam perjalanan sidang antara perkara yang dilimpahkan dari Polda dan Polresta itu banyak yang kontradiktif. Keterangan tidak konsisten, dan kami tak terima kalau dinyatakab bersalah,\" katanya. (ang/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: