Terbukti KDRT, Oknum Polisi Ini Disidang, Istri yang Trauma pun Pingsan

Terbukti KDRT, Oknum Polisi Ini Disidang, Istri yang Trauma pun Pingsan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jumanto (44), oknum polisi yang terlibat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Asmawati, hanya bisa tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Ilsye Aryanti menghadiri istrinya di persidangan. Saat itu, istri korban Asmawati memberi kesaksian terhadap terdakwa Jumanto (44) oknum polisi, warga Perum Nusantara Permai, Campang Raya, Bandarlampung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (19/6). Di dalam ruang sidang, Asmawati mengakui jika terdakwa adalah mantan suaminya. \"Apakah sudah bercerai?,\" tanya Mejelis Hakim Anggota Fitri Ramadhan. \"Belum bercerai, tetapi dia tidak menafkahi keluarga sejahtera satu tahun yang lalu,\" jawab Asmawati. Dalam kesaksiannya, Asmawati mengatakan tindak kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa bermula saat suaminya itu pulang dan menawarkan minuman pada awal tahun 2018. Namun tidak disangka terdakwa langsung meludahi mulutnya dan memukul mulut korban sebanyak satu kali. \"Habis dipukul saya langsung pergi ke Rumah Sakit Abdul Muluk untuk divisum,\" ujar Asmawati yang tampak tak tenang. Melihat hal tersebut, Majelis Hakim mencoba menenangkan. \"Ibu harus tenang nanti ibu sakit kalau seperti ini, yang rugikan ibu sendiri,\" timpal Mejelis Hakim Setelah persidangan, Asmawati nampak belum tenang, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilsye Haryanti mencoba menenangkan dan memberi masukan. Setelah itu, Ilsye pun meninggalkannya dan berbicara kepada sang suami yang juga terdakwa tidak jauh dari Asmawati. Namun tiba-tiba Asmawati nampak seperti orang sesak nafas, saat didatangi salah satu pewarta perempuan tersebut langsung jatuh pingsan. Melihat hal tersebut beberapa pewarta mencoba mencari keluarga Asmawati namun tidak ada. Sehingga terdakwa Jumanto turun tangan untuk menyadarkan Asmawati dibantu para pewarta. Setelah tersadar, Asmawati terhentak mengetahui kepalanya berada di pangkuan Jumanto. \"Sudah-sudah, istri saya seperti itu kalau di rumah, enggak usah dipijit pakai minyak,\" ungkap Jumanto sembari mengusap wajah Asmawati dengan air. Begitu sadar, pengawal tahanan meminta Jumanto segera kembali ke ruang tahanan. \"Saya trauma, dengan dia (Jumanto, red),\" ungkap Asmawati sambil terengah-engah setelah Jumanto pergi. JPU Ilsye Haryanti dalam dakwaannya menjelaskan, perbuatan terdakwa Jumanto berawal pada tahun 2015 sekira pukul 16.30 WIB. Saat itu saksi korban Asmawati datang ke kantor terdakwa dan melihat terdakwa sedang melakukan perselingkuhan dengan wanita lain. Saksi korban Asmawati pada saat itu pertama kali dipukuli dengan terdakwa pada bagian mata, bibir, serta kaki yang mengakibatkan luka lebam. Setelah kejadian tersebut terdakwa mulai kasar dan sering memukuli saksi Asmawati sampai dengan keluar kata-kata kasar. Puncaknya pada awal tahun 2018, terdakwa baru pulang dari kantor dan duduk di ruang tamu. Kemudian saksi Asmawati menawarkan kopi kepada terdakwa “Mau kopi gak” lalu terdakwa berkata “Ngapain kamu liat-liat”. Kemudian tiba-tiba terdakwa meludahi mulut saksi Asmawati, lalu terdakwa langsung memukul bibir saksi Asmawati hingga mengeluarkan banyak darah. Usai melakukan pemukulan, terdakwa sampai saat ini tidak pernah kembali lagi ke rumah. Karena sudah tidak tahan lagi saksi korban Asmawati melaporkan kejadian tersebut kekantor polisi. Dan hasil visum et repertum Nomor: 353/0664/VII.02/4.13/II/2018 tanggal 03 Februari 2018, saksi korban mengalami luka pada bibir atas lantaran mengalami beberapa luka lecet warna kemerahan. Pada pipi kiri, terdapat memar kemerahan, kemudian pada tungkai bawah kanan sisi dalam terdapat luka memar ungu kehitaman. Perbuatan terdakwa pun diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau dakwaan kedua. Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: