Terbukti Lakukan Asusila, Oknum Dosen UIN RIL Dituntut 2,5 Tahun

Terbukti Lakukan Asusila, Oknum Dosen UIN RIL Dituntut 2,5 Tahun

RADARLAMPUNG.CO.ID - Syaiful Hamali, oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Maranita, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (9/9). Warga Jl. Raflesia, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung ini terbukti melakukan pencabulan terhadap salah satu mahasiswinya berinisial EP. Menurut jaksa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 290 Ayat (1) KUHP. \"Oleh karena itu kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan,\" ujar jaksa. Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa sebagai seorang pengajar seharus memberikan contoh yang baik bagi mahasiswanya. \"Bukan berbuat sebaliknya, sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan,\" jelasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: