Terbukti Lakukan Pembalakan Liar, Delapan Terdakwa Divonis Berbeda

Terbukti Lakukan Pembalakan Liar, Delapan Terdakwa Divonis Berbeda

RADARLAMPUNG.CO.ID - Delapan orang terdakwa pembalakan liar di hutan Register 28 Kabupaten Tanggamus divonis berbeda oleh Ketua Majelis Hakim Yus Enidar, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (22/5). Untuk dua terdakwa diganjar hukuman penjara selama tiga tahun penjara. Sementara enam lainnya diganjar hukuman selama dua tahun penjara. Dua terdakwa yang diganjar tiga tahun yakni Hasan yang bertugas sebagai pembalak dan Paturahman bertugas sebagai pengawas. Enam terdakwa lainnya yang diganjar dua tahun yakni Tunadi yang bertugas sebagai sopir pengangkut hasil pembalakan, kemudian Nuryadi, Saifulloh, Sahrudin, Suhendar, dan Sunardi yang bertugas sebagai pengangkut hasil pembalakan. Majelis Hakim Yus Enidar menyatakan kedelapan terdakwa bersalah telah melakukan pengrusakan hutan dengan melakukan penebangan liar. \"Kalian terbukti melakukan perambahan hutan dan pembalakan liar, kalian telah merusak hutan yang mana itu adalah warisan anak cucu kelak,\" ujar Yus Enidar. Yus Enidar pun menyatakan bahwa terdakwa Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan penebangan hutan sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 1 huruf b UU RI no 18 tahun 2013. Sementara untuk terdakwa Tunadi, Patkurahman, Nuryadi, Saifulloh, Sahrudin, Suhendar, dan Sunardi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan penebangan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat 1 huruf a UU RI tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. \"Maka mengadili terdakwa Hasan dan Paturahman dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan,\" ungkapnya. Sedangkan untuk Terdakwa Tunadi, Nuryadi, Saifulloh, Sahrudin, Suhendar, dan Sunardi terbukti secara sah dengan sengaja memuat hasil tebangan pohon. \"Maka masing-masing mendapat hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan,\" tuturnya. Atas putusan tersebut Heris Kurniawan selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriyarti juga menyatakan pikir-pikir. Dalam dakwaannya, kedelapan terdakwa yang terlibat dalam pembalakan liar di hutan lindung Register 88 Tanggamus. Kedelapannya merupakan Hasan, Tunadi, Patkurahman, Nuryadi, Saifulloh, Sahrudin, Suhendar, dan Sunardi warga Pugung Tanggamus. Kedelapan terdakwa setidaknya telah menebang 99 batang kayu yang ditetapkan sebagai kayu dilindungi jenis Senokling ditebang dari dalam hutan tersebut. Saat melakukan pengkapan dalang utama yang memerintahkan para terdakwa melarikan diri, yakni Hermanto hingga kini masih buron belum ditangkap Polda Lampung. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: