Iklan Bos Aca Header Detail

Terbukti Langgar UU ITE Hina Anggota DPRD, Pembuat Kue Divonis Empat Bulan Pidana

Terbukti Langgar UU ITE Hina Anggota DPRD, Pembuat Kue Divonis Empat Bulan Pidana

RADARLAMPUNG.CO.ID-Neni Teniah divonis pidana penjara empat bulan pidana penjara dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan jika Neni selesai menjalani masa percobaan selama enam bulan. Vonis tersebut diketuk Ketua Majelis Hakim PN Kelas IA Tanjungkarang, Efiyanto dalam sidang yang berlangsung Senin (3/1). Wanita yang berprofesi sebagai penjual kue ini dinilai terbukti mnelakukan penghinaan terhadap anggota DPRD Bandar Lampung Hadi Tabrani melalui media sosial facebook. Menurut Hakim Efiyanto, Neni terbukti melanggar undang-undang ITE. Dengan terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat mentransmisikan. Juga dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik, dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. \"Untuk itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Neni selama empat bulan. Dengan masa percobaan selama enam bulan,\" kata Efiyanto, Senin (3/1). Majelis Hakim Efiyanto menjelaskan, terdakwa Neni dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Juncto Pasal 45 ayat (3).Dalam putusan Majelis Hakim ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana jaksa menuntut terdakwa Neni dituntut enam bulan penjara. Dengan masa percobaan enam bulan. Atas putusan majelis hakim itu, jaksa maupun terdakwa menyatakan menerimanya. Untuk diketahui Neni Teniah dalam dakwaan jaksa telah melakukan penghinaan di media sosial. Dimana memposting kata-kata di dalam grup Facebook Lapor Bunda Eva--Walikota Bandarlampug. Dengan memposting foto Anggota DPRD Kota Bandarlampung Hadi Tabrani dan menuliskan kalimat yang menyebut Hadi telah merampas hak rakyat kecil serta tidak paham aturan. Hal itu diunggahnya pada Mei 2021 lalu. Atas unggahan terdakwa itu pun dilihat beberapa orang dekat Hadi Tabrani. Dimana postingan itu pun disampaikan kepada Anggota DPRD Kota Bandarlampung Fraksi PAN itu. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: