Terbukti Melanggar, Caleg Hanya Disanksi Teguran Tertulis
radarlampung.co.id - Kasus dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 dengan terlapor Yusirwan, Caleg DPRD Provinsi Lampung dari PAN dapil Lampung 1 Bandarlampung hanya berujung teguran tertulis. Ketua Majelis yang dipimpin Yahnu Wiguno Sanyoto ini memberikan rekomendasi teguran tertulis melalui KPU Lampung karena dianggap terbukti melanggar aturan Pemilu. \"Majelis berpendapat untuk memberikan rekomendasi kepada KPU Provinsi Lampung agar memberikan teguran tertulis kepada Yusirwan karena telah dianggap melanggar aturan administrasi pemilu 2019,\" sebut Yahnu saat sidang pebacaan putusan, Jumat (1/3). Teguran tertulis ini menurut Yahnu memang diberikan karena beberapa hal yang meringankan. Salah satunya Yusirwan dinilai kooperatif serta menjelaskan ketidaktahuan atas aturan berkampanye dengan mobil ambulance. Kemudian, Yusirwan dinilai tanggap dan langsung menutup gambar terutama nomor urut parpol agar tidak komulatif (nama dan nomor urut parpol). \"Kami selalu berpendapat di sidang administrasi sebelumnya. Kami berpendapat ketika ini baru dilakukan caleg pertama kali, kami sebatas memberikan teguran tertulis,\" tambahnya. Sementara Yusirwan yang menghadiri langsung persidangan menerima hasil putusan tersebut. Dirinya pun menganggap hal ini menjadi pengalaman baginya untuk kedepan lebih baik. \"Kami memgikuti keputusan saja, ini juga menjadi pengalaman yang besar buat saya karena ketidaktahuan. Mudah-mudahan ke depan tidak akan terjadi lagi,\" ucapnya usai sidang. (rma/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: