Terbukti Pungli, Eks Kepala Puskesmas Divonis Empat Tahun Penjara

Terbukti Pungli, Eks Kepala Puskesmas Divonis Empat Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terbukti lakukan pungutan liar (pungli), Endar Nuryanto mantan Kepala UPTD Puskesmas Batanghari Lampung Timur divonis empat tahun penjara, Jumat (15/4). Vonis tersebut diketok Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung Efiyanto. Menurut hakim, terdakwa terbukti pungli dalam perekrutan tenaga sukarela (TKS) kesehatan. \"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dan melakukan perbuatan yang merupakan kejahatan serupa. Sehingga bisa disebut tindak pidana yang berhubungan dakwaan subsider,\" katanya, Jumat (16/4). Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti sebagaimana dalam pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. \"Atas hal itu terdakwa divonis dengan penjara selama empat tahun,\" kata dia. Selain itu, terdakwa juga diganjar dengan pidana denda sebesar Rp200 juta. \"Apabila tidak sanggup dibayar diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan,\" jelasnya. Dalam persidangan ini, putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamtim. Diketahui JPU Kejari Lamtim Bayu menuntut Endar empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta. Menurut majelis hakim, ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yakni untuk hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, dalam memberantas korupsi. \"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan. Selama persidangan terdakwa berterus terang dan mempunyai tanggungan,\" ungkap dia. Sementara itu, dalam dakwaan JPU Kejari Lamtim Bayu menjelaskan, perbuatan terdakwa bermula pada November 2016 saat menjabat sebagai pelaksana tugas Puskemas Maegototo. \"Terdakwa bertemu dengan saksi Noli, yang mana kemudian menginformasikan bahwa terdakwa akan menjabat selaku Pelaksana Tugas Kepala UPTD Puskesmas Batanghari Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur,\" katanya. Dalam pertemuan tersebut terdakwa berdalih dapat menerima calon Tenaga Kerja Sukarela yang akan ditempatkan pada UPTD Puskesmas Batanghari. \"Atas informasi tersebut saksi Noli menyampaikan ke saksi Taban bahwa terdakwa bisa menerima calon tenaga kerja di Puskesmas Batanghari,\" kata dia. Bayu menambahkan saksi Noli dan Taban kemudian datang ke rumah terdakwa sembari membawa persyaratan lamaran pekerjaan. Terdakwa meminta hadiah dalam bentuk uang sebesar Rp 25 juta dengan alasan bahwa hadiah tersebut seolah-olah akan disetorkan kepada Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur guna mengurus proses penerimaan tenaga kerja. \"Dan hingga akhirnya pada tanggal 25 Januari 2017 Saksi Taban bersama Saksi Noli datang kerumah Terdakwa dan menyerahkan uang permintaan terdakwa sebesar Rp. 25 juta,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: