Terbukti Pungli, Mantan Tenaga Ahli DPR RI Dituntut 14 Bulan Penjara

Terbukti Pungli, Mantan Tenaga Ahli DPR RI Dituntut 14 Bulan Penjara

radarlampung.co.id - Cecep Ahmad Nuraeni mantan tenaga ahli anggota DPR RI, harus tertunduk lesu setelah Ketua Majelis Hakim Novian Saputra menjatuhkan vonis ke dirinya dengan kurungan penjara selama 14 bulan, pada Jumat (21/2).

\"Menjatuhkan pidana penjara selama 14 bulan kepada terdakwa Cecep Ahmad Nuraeni dikarenakan terbukti melakukan punguatan liar (pungli),\" ujar Novian di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.

Novian menambahkan, selain divonis 14 bulan penjara, Cecep juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta dengan subsider kurungan penjara selama dua bulan. \"Terdakwa ini terbukti bersalah melakukan pungli kepada kelompok tani di Lampung Timur  dengan jumlah Rp 50 juta,\" tuturnya.

Untuk diketahui, putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang  menuntut terdakwa 18 bulan kurungan penjara. Dimana, terdakwa dijerat pasal 12 huruf e dan pasal 11 undang-undang RI nomor  31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ang/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: