Tercatat Residivis, Terong Divonis Penjara 14 Tahun

Tercatat Residivis, Terong Divonis Penjara 14 Tahun

RADARLAMPUNG.CO.ID - Miswadi alias Terong (35), terdakwa pemilik sabu seberat 11,74 kilogram hanya bisa tertunduk lesu setelah Ketua Majelis Hakim Yus Enidar memvonis dirinya dengan kurungan penjara selama 14 tahun. \"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun dan denda Rp80 juta,\" ujar majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Jumat (25/10). Menurut majelis hakim, Terong terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. \"Oleh karena itu terdakwa dihukum dengan kurungan penjara 14 tahun,\" terangnya. Majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Di mana terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika dan terdakwa pernah dihukum dalam kasus yang sama. \"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama di persidangan,\" ungkapnya. Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maulana, yakni selama 14 tahun penjara. Dalam dakwaannya jaksa menjelaskan, kejadian itu berawal pada Jumat (21/6) bulan lalu. Di mana terdakwa ditangkap di Jl. Tirtayasa, Gang Kutilang, Waykandis, Bandarlampung. Petugas menemukan 5 gram narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam dua plastik bening ukuran sedang dan tiga bungkus plastik kecil dengan berat total 6,74 gram. \"Terdakwa menjalankan aksinya tersebut atas instruksi Bul yang saat ini masih menjadi DPO pihak Kepolisian. Residivis kasus narkoba itu juga selalu menuruti perintah Bul yang memintanya untuk menemui seseorang di SPBU Antasari, yang kemudian menyerahkan amplop berisikan narkoba jenis sabu,\" ungkapnya. Kemudian sabu dibawa ke rumah terdakwa, dan atas perintah Bul sabu dibagi menjadi tiga paket ukuran. \"Dan terdakwa mengantarkan kepada orang yang ingin membelinya sesuai instruksi dari Bul. Aksinya terhenti setelah anggota Ditres Narkoba Polda Lampung berhasil menangkapnya,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: