Tercatat, KPK Proses 30 Kasus Dari Lampung

Tercatat, KPK Proses 30 Kasus Dari Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ombudsman RI Perwakilan Lampung menggelar penandatanganan dan deklarasi komitmen penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah daerah se-Lampung tahun 2021, Kamis (27/5), di Swiss Ball. Hadir Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI Syarif Hidayat. Pada sambutannya, Syarif mengatakan sejak 2021 ini Derektorat yang diamanahkan kedirinya tersebut semula bernama Direktorat Gratifikasi. Semenjak ditambah Pelayanan Publik pihaknya telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan Ombudsman. Selain itu, pihaknya juga melakukan kerjasama dengan Kediputian Pelayanan Publik KemenPAN-RB RI. \"Dengan tiga lembaga itu, KPK berencana kerja bersama dan sinergi. Ada beberapa rencana kerja akan dilakukan bersama,\" tuturnya, Kamis (27/5). Dengan komitmen pelayanan publik bagi kepala daerah, lanjutnya, tentu harus dilakukan seperti janji dalam kampanye. \"Dalam islam janji adalah utang. Saya yakin bapak/ibu datang ke sini menunjukan ada komitmen memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyaralat,\" ungkapnya. Karena Ombudsman dan KemenPAN-RB tidak masuk ranah pidana, diungkapkan Syarif, tahun ini KPK akan fokus terhadap pelayanan publik di Badan Pertanahan Nasional dan Program Indonesia Pintar di Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama. Ia bercerita, awal 2021 ini, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pengusaha di Jawa Timur. Dari hasil pertemuan tersebut, hampir semua pengusaha mengambil jalan yang salah dalam pengajuan perizinan yang tidak sesuai harapan. \"Karena berbelitnya dan lamanya perizinan akhirnya banyak yang mangambil jalan singkat dengan gratifikasi. Semoga itu tidak terjadi di Lampung. Mereka (Pengusaha,red) katakan ke kami bahwa PTSP (Perizinan Terpadu Satu Pintu), bukanlah satu pintu, tapi \'banyak jendela\',\" tuturnya. Terakhir, didata yang dimiliki KPK, kata Syarief, dari 34 provinsi di Indonesia, 27 provinsi wakilnya pernah bermalam di KPK. Kasus tertinggi dari Jawabarat sebanyal 108 kasus, dan Lampung 30 kasus. \"Semoga berhenti di situ saja,\" tuturnya. Ia pun mengungkapkan, penjara di gedung KPK hanya dapat menampung 37 orang. 28 untuk pria dan sembilan untuk perempuan. \"Barusan dapat info bahwa yang laki-laki sudah penuh, sisa perempuan dua lagi. Saya harap tidak ada tamu dari Lampung lagi,\" tuturnya. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: