KPPS Datangi Pasien Covid, Fasilitasi Penyaluran Hak Suara
RADARLAMPUNG.CO.ID- Pandemi Covid-19 masih melanda. Teknis penyaluran hak suara bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 masih dibahas di tiga usulan Revisi Peraturan KPU. Pertama perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; kedua, perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kemudian yang ketiga ialah perubahan PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon. Kendati demikian, kata Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami menegaskan nantinya masyarakat yang memiliki hak pilih tetap akan dilayani. Baik yang menjalani isolasi mandiri, maupun yang dirawat di Rumah Sakit. \"Tentunya, akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Satgas Covid-19 di masing-masing daerah,\" ucapny, Rabu (25/11). Erwan melanjutkan, teknis penyaluran hak suara terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19, akan didatangi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), bersama pengawas desa atau pengawas lapangan. \"Tentunya juga didampingi saksi. Koordinasi tetap terus berjalan dengan satgas. Sebab prokes juga harus lengkap. Menggunakan Hazmat, APD, serta didampingi tenga kesehatan,\" kata dia. Terkait pendataan, nantinya masing-masing KPU Daerah juga bakal berkoordinasi dengan satgas setempat, guna pemetaan siapa saja masyarakat yang terpapar Covid, yang punya hak suara. Sebelumnya, KPU Kota Bandarlampung bersikap atas meningkatnya kasus covid-19 di Lampung. Catatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung per Rabu (11/11) pukul 10.00 WIB, ada tambahan 95 kasus baru, dengan total terkonfirmasi Covid-19 berjumlah 2445 kasus. Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triadi mengatakan, pihaknya tetap terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat dan Satgas Covid, guna melakukan pendataan. Pendataan dalam arti, apakah ada pemilih yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terkonfirmasi Covid-19. “Kita lagi koordinasi dengan dinas kesehatan dqn gugus tugas untuk meminta data pasien yang terkonfirmasi covid-19 utk persiapan pemunggutan suara 9 desember,” ucapnya, Rabu (11/11). Namun, sayangnya data belum dipegang oleh KPU. Saat ini, KPU Kota Bandarlampung juga masih menunggu disahkannya revisi PKPU tentang pemungutan dan perhitungan suara. Jika PKPU sudah diterbitkan, tentunya koordinasi untuk melakukan pendataan akan lebih diintenskan. Hal itu guna mempersiapkan langkah tindakan khusus terhadap pemilih yang terkonfirmasi Covid-19. (abd/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: