Iklan Bos Aca Header Detail

KPPU Dirikan Kantor di Lampung

KPPU Dirikan Kantor di Lampung

radarlampung.co.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal mendirikan kantor wilayahnya di Lampung. Ini akan menjadi kantor wilayah Sumatera bagian Selatan (Sumbagsel).

Sebagai bentuk dukungan penuh, Pemprov Lampung akan meminjamkan gedung untuk memperlancar operasional sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.

Maka Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang hadir berharap dalam kesempatan itu berharap dengan keberadaan KPPU membuat kebjakan usaha di Lampung lebih baik.

“Kita berharap kehadiran KPPU membuat kebijakan usaha di Lampung menjadi lebih baik lagi. KPPU hadir memberikan arah kebijakan yang seadil-adilnya, sehingga pengusaha aman, nyaman dan Lampung serta memperoleh nilai tambah dari kebijakan tersebut baik dari sisi ekonomi, tenaga kerja dan lain sebagainya,” ujar Arinal dalam penandatangan Memorandum of Outstanding (MoU) bersama KPPU di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Pemprov Lampung, Jumat (6/9).

Untuk mendukung kinerja KPPU, Arinal juga menghibahkan lahan dan bangunan milik Pemprov yang terletak di jalan Diponegoro dengan mekanisme pinjam pakai yang akan digunakan sebagai Kantor KPPU di Lampung.

Arinal menyebut, nota kesepahaman ini dilakukan guna menciptakan iklim usaha yang sehat di Provinsi Lampung, menghindari praktik monopoli serta memberikan kenyamanan bagi dunia usaha.

\"Sebenarnya peluang investasi di Provinsi Lampung terbuka luas, untuk itu diperlukan peran aktif KPPU untuk mengawasi persaingan usaha di Lampung.  Maka kami berharap kehadiran KPPU juga bisa memberikan solusi atas permasalahan yang tengah dihadapi Provinsi Lampung seperti impor kopi dan harga jual singkong yang rendah,\" tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPPU Kurnia Toha menyatakan kesiapannya bersinergi dengan Pemprov Lampung guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

“KPPU akan membantu menangani hal seperti itu (impor kopi). Kalau memang impor itu melakukan tindakan-tindakan yang merugikan petani dan pelaku usaha kita, KPPU bisa melakukan pencegahan bahkan penindakan,” beber Kurnia.

Ia menambahkn, sanksi dapat diberikan KPPU mulai dari pembatalan kontrak, pemberian denda hingga mencapai Rp25 miliar. Bahkan menurutnya, KPPU diberikan kewenangan dapat mencabut izin pelaku usaha.

“Tapi hal ini bukan yang utama kami datang kesini. Yang terpenting adalah kehadiran KPPU dapat memberikan keamanan bagi dunia usaha di Provinsi Lampung, memberikan kesempatan yang sama dalam berusaha dan tidak berpihak pada suatu pelaku usaha tertentu,\" pungkasnya. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: