KPPU Kaji Potongan Kadar Aci Singkong

KPPU Kaji Potongan Kadar Aci Singkong

radarlampung.co.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II, turut hadir dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Provinsi Lampung dalam menyikapi harga singkong yang tak kunjung turun saat ini.

Kepala KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, KPPU telah mengkaji persoalan singkong di Lampung sejak 8 bulan lalu. Salah satu kajian yang tengah difokuskan mengenai refaksi atau potongan kadar aci dalam produk singkong dan bonggol singkong.

\"Pertama tidak terdapat peraturan terkait refaksi sehingga saat ini belum terdapat peraturan ditingkat pusat dan daerah terkait refaksi. Tidak terdapat pedoman yang memberikan metode dan standar kerja dalam pengukuran refaksi. Ketiga setiap pabrik memiliki metode refaksi yang berbeda-beda,\" jelas Wahyu dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung, Senin (8/3).

Lebih lanjut Wahyu mengatakan, pengukuran refaksi yang tidak obyektif dari semua pabrik yang berbeda. Sebab, dampak pengukuran refaksi yang tidak objektif ini dinilai sama oleh pabrik, baik atau buruknya hasil panen ubi kayu yang dihasilkan oleh petani.

\"Maka, dengan potongan refaksi yang sama yang kemudian efeknya adalah mendorong petani yang ada di provinsi Lampung untuk memanen budidaya ubi kayu asalan dan belum memenuhi umur panen. Selain merugikan petani, kondisi ini sebetulnya juga merugikan pabrik karena biaya produksi akan meningkat dan bahan baku yang digunakan adalah bahan baku asalan. Selanjutnya, kondisi tersebut juga menurunkan citra kualitas ubi kayu di provinsi Lampung,\" bebernya.

Menurutnya, KPPU sudah menjalankan kegiatan kajian terkait harga singkong, terutama pada 8 bulan yang lalu. Sebab, isu awalnya adalah harga singkong yang sangat berfluktuasi di provinsi Lampung.

\"Jadi yang ini kita sama-sama tahu, ini menjadi sebuah anomali dimana satu daerah yang sangat besar produksinya tetapi petani nya tidak sejahtera. Itu lah titik berangkat kami menjalankan kajian. Kegiatan kajian ini adalah kegiatan bagian dari fungsi KPPU dalam pencegahan fungsi KPPU secara garis besar ada dua yaitu penegakan hukum dan pencegahan. di mana, hasil dari kajian dalam rangka pencegahan ini bisa menjadi dasar sebuah kajian itu menjadi kegiatan penegakan hukum,\" tambahnya.

Artinya apabila nanti KPPU dalam kajian ini menemukan perilaku yang mengarah pada pelanggaran UU, pihaknya akan menaikan ke kegiatan penegakan hukum. \"Itu komitmen yang bisa kami sampaikan saat ini, karena memang kajian ini sedang berjalan. Tapi kemudian dari hasil kajian ini ada beberapa hal yang kami temukan yang arahnya bisa kepada perilaku pelanggaran walaupun tidak bisa dijanjikan bahwa ini bisa menjadi sebuah perkara tapi ini adalah komitmen KPPU untuk membela petani singkong di Lampung,\" tegasnya.

Wahyu menjelaskan, ada beberapa hal apabila ini menjadi sebuah kegiatan penegakan hukum, seperti melalui proses penyelidikan, pemberkasan, kemudian akhirnya persidangan. KPPU bisa menjatuhkan denda minimal Rp1 miliar.

Sampai saat ini, berdasarkan UU cipta kerja terkait besaran denda yang di atur di UU cipta kerja ada beberapa hal, Pertama bisa menetapkan pembatalan perjanjian, menghentikan integrasi vertikal penyalahgunaan posisi dominan dan atau kegiatan lain, Penetapan pembatalan merger dan akuisisi, Penetapan pembayaran ganti rugi, pengenaan denda minimal Rp1 miliar maksimal 50 persen dari keuntungan bersih selama kurun waktu pelanggaran atau 10 persen dari penjualan selama kurun waktu pelanggaran.

\"Artinya, apabila ditemukan pelanggaran sudah dilakukan 10 tahun tapi bisa denda sampai 50 persen dari keuntungan dan 10 persen dari penjualan. Ada beberapa hal yang penting juga saya sampaikan, bahwa berdasarkan hasil kajian kami perusahaan yang eksis ada 54 perusahaan tapioka di provinsi Lampung. Itu ada 54 sudah kami konfirmasi dari 54 itu terdapat 71 pabrik tapioka dan tersebar di 10 kabupaten paling banyak di Lampung tengah ada 38 pabrik,\" katanya.

Sementara, salah satu perwakilan petani singkong dari Lampung Utara, Syahrul Effendi menceritakan, tidak hanya harga yang tidak kunjung naik, persoalan potongan bahkan timbangan dirasakan terus menekan kehidupan petani singkong.

\"Kalau masalah harga kita tidak masalah untuk mengikuti, tapi potongannya itulah kenapa. Sedangkan perusahaan menentu kan harga itu sudah menentukan, marginnya, profitnya, mereka sudah ada hitungannya. Karena di Lampura luar biasa, sekarang potongan 15% tapi satu jam lagi bisa 20-25%,\" jelas Syahrul saat menyampaikan aspirasi nya di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung.

Padahal, kata dia, Di Lampura 50-70% orang menanam singkong. Namun terus saja tidak bisa bangkit. \"Sangking kami sudah diskusi, tapi tetap nggak ada perbedaannya. kami sudah ajak Kadisperindag Lampura ke pabrik, untuk liat kondisi pabrik. Kalau BW (PT Bumi Waras) timbangannya masih bagus kandang ayam saya, kalau jalan kena luka bisa tetanus karena sudah karatan. Sinar Laut juga begitu,\" bebernya.

Saat ini, sambung Syahrul, harga singkong berada harga Rp 850 per kg, tapi harga ini belum termasuk ada potongan yang diberlakukan pengusaha sebesar 15% sampai 25%. \"Jadi hanya 500 per kg yang diterima, termasuk ongkos cabut dan angkut. Jadi kami tidak bisa makan apa-apa, Belum lagi pupuk sudah langka, kami berjuang sudah dari beberapa bulan lalu,\" tambahnya.

Syahrul menambahkan, petani sangat ingin berdiskusi bersama pengusaha. Agar bisa tercapai apa keinginan pengusaha dan petani, sehingga tidak memberatkan petani seperti saat ini.

\"Saya ingin diskusi, kok harga tetap, potongan tetap, kami petani siap. Misalnya mereka tidak terima usia cabut di usia 10 bulan singkong, kami terima. tapi maksudnya ngomong ke kami kendalanya apa. Kalau seperti mereka kadar aci dll itu nggak bisa juga bisa di tunjukan. Sekarang, bahkan 1 hektar 20-25 ton, dibilang cukup. Padahal, dari hasil 1 hektar saya cabut Hanya Rp3 juta per tahun per panen. Saya minta sosialisasi kawan petani jangan cabut umur 11 bulan, tapi 12 bulan sesuai dengan usianya,\" tambahnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi mendorong Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi untuk meminta Kementerian Perdagangan memutuskan keran impor singkong. Terutama jika ada pengusaha di Lampung yang terlibat.

\"Kami mendorong gubernur buat surat ke Mendag buat cegah impor, ini impor masuk terus, kalau kami clear siap buat perda. Kami fraksi siap buat pansus harga singkong untuk terukur memperjuangkan harga singkong, kita langsung rekomendasi kan langsung kirim, kasian rakyat kita ngejerit,\" tegas Wahrul.

Menanggapi hal ini, Kadis Perindustrian dan Pengembangan Provinsi Lampung, Satria Alam yang juga hadir dalam rapat mengatakan, dua kabidnya tengah berada di Kemendag untuk membahas persoalan singkong.

Satria menegaskan, pihaknya siap merekomendasikan ke Gubernur Lampung untuk menyurati Kemendag dalam menyetop dugaan keran impor singkong masuk ke Lampung.

\"Kalau pun nanti hasil rapat merekomendasikan pak gubernur untuk menyurati Kemendag kami siap untuk menyetop impor,\" jelas Satria. (rma/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: