Terdakwa Kasus BOK Lampura Ajukan Eksepsi

Terdakwa Kasus BOK Lampura Ajukan Eksepsi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kembali jalani sidang, oknum Plt. Kepala Puskesmas Ogan Lima, Lampung Utara: Eka Antoni SKM ajukan sidang eksepsi (pembelaan) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang. Terdakwa yang terbukti tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelewengan anggaran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) itu beralasan bahwa tak ada niat untuk melakukan korupsi. Dalam sidang eksepsi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah menjelaskan bahwa terdakwa yang merupakan warga Jalan Taman Wisata Way Rarem, Desa Pekurun, Kecamatan Abung Pekurun itu mengajukan 4 poin utama. \"Yang salah satu poinnya terdakwa tak ada niat untuk menguntungkan dirinya sendiri,\" kata JPU, Rabu (2/9). Tak hanya itu, terdakwa pun menjelaskan bahwa mengaku jika sudah mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara pada masa penyidikan. \"Kerugian yang dikembalikan itu sebesar Rp118 juta,\" kata dia. Atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa, ini akan menjadi bahan pertimbangan dirinya bersama tim, untuk menanggapi di sidang selanjutnya. \"Tim nanti akan menyusun tanggapan terhadap eksepsi ini,\" jelasnya. Disinggung apakah akan memanggil saksi-saksi yang masuk ke dalam dakwaan di perkara dana BOK ini. Pihaknya akan memanggil nanti beberapa saksi. Termasuk Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Lampung Utara: Novrida Nunyai. \"Karena terdapat namanya di dalam BAP, terkait dengan siapa saja yang akan dipanggil nanti tim akan berdiskusi,\" ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, Eka Antoni SKM terdakwa penyelewengan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas, Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Harus lebih dahulu duduk di kursi pesakitan mendahului Kadiskes nonaktif Lampura --dr. Maya Metissa. Pria yang merupakan warga Jalan Taman Wisata Way Rarem, Desa Pekurun, Kecamatan Abung Pekurun, itu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Nugroho, bahwa terdakwa merupakan Plt. Kepala Puskesmas Ogan Lima berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara tertanggal 7 Desember 2016. \"Terdakwa bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dan sebagai atasan langsung Bendahara Pengeluaran Pembantu BOK Puskesmas dilingkungan Dinas Kesehatan, Kabupaten Lampung Utara tahun 2017,\" katanya, Jumat (28/8). Lalu pada Tahun Anggaran (TA) 2017, Puskesmas Ogan Lima mendapatkan alokasi dana BOK senilai Rp 429.660.000. Kemudian puskesmas menerima dan mencairkan dana tersebut dari Dinas Kesehatan Lampung Utara dalam empat tahap. \"Pada triwulan I Rp 31.224.000, triwulan II Rp 72.425.000, triwulan III Rp 97.110.000, dan triwulan IV Rp 228.901.000 yang kemudian anggaran dana BOK Tahun Anggaran 2017 tersebut telah terserap oleh Puskesmas Ogan Lima sebesar 100 persen,\" kata dia. Mekanisme pencairan anggaran dana BOK TA 2017 oleh Puskesmas Ogan Lima yaitu dilakukan melalui pengajuan Nota Pencairan Dana (NPD) kepada Subbagian Keuangan Dinas Kesehatan Lampung Utara. \"Lalu setelah NPD disetujui dan adanya pemberitahuan bahwa dana BOK telah tersedia dan dapat diambil, maka pihak Puskesmas Ogan Lima dalam hal ini saksi Nurhayati selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu BOK Puskesmas Ogan Lima atau terdakwa selaku Plt. Kepala Puskesmas Ogan Lima dapat mengambil dana BOK tersebut diruangan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan, Kabupaten Lampung Utara,\" ucapnya. Kemudian, saksi Novrida Nunyai membawa dua lembar kwitansi penerimaan dana BOK. Kemudian pada saat mengambil dana BOK tahun 2017 tersebut, saksi Nurhayati menerima uang tidak sesuai dengan nilai yang tertera didalam NPD dan kwitansi pembayaran karena telah dipotong oleh saksi Novrida Nunyai sekitar 10 persen. \"Akan tetapi saksi Nurhayati ataupun terdakwa tetap menandatangani kwitansi penerimaan dan tetap mengisi nilai uang dilembar kwitansi penerimaan sesuai dengan NPD yang diajukan oleh Puskesmas Ogan Lima,\" jelasnya. Sehingga total anggaran BOK Puskesmas Ogan Lima TA 2017 yang telah dicairkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara dan diterima dan diambil oleh saksi Nurhayati selama triwulan I, II, dan III dan diterima dan diambil oleh terdakwa pada triwulan IV tahun 2017 sebesar Rp 429.660.000. \"Selanjutnya dana BOK yang diambil saksi Nurhayati sebesar Rp 64.500.000 pada triwulan II yang seharusnya 72.425.000 yang telah dipotong sebelumnya oleh saksi Novrida Nunyai,\" ucapnya. \"Kemudian atas permintaan terdakwa agar uang BOK Puskesmas Ogan Lima TA 2017 tersebut untuk ditransfer ke Rekening BNI atas nama Eka Antoni pada 3 Mei 2017 sebesar Rp 64.500.000,\" bebernya. Setelah itu terdakwa menyerahkan dana kepada saksi Nurhayati sebesar Rp 35.000.000 agar dibagikan kepada pemegang program untuk menjalankan program kegiatan dan pembayaran pajak. \"Kemudian pada saat pengambilan triwulan III di Dinas Kesehatan Lampung Utara pada 6 September 2017 yang diambil secara tunai sebesar Rp 87.300.000 yang seharusnya 97.110.000,00 karena telah dipotong sebelumnya oleh saksi Novrida Nunyai,\" katanya. Lalu terdakwa meminta secara tunai uang tersebut kepada saksi Nurhayati sebesar Rp 87.300.000, kemudian pada Oktober 2017 terdakwa menyerahkan kepada saksi Nurhayati sebesar Rp 61.000.000 untuk diserahkan kepada pemegang program untuk menjalankan program kegiatan. \"Pada pencairan dana BOK triwulan IV tahun 2017 yang mengambil langsung dana BOK tersebut di Dinas Kesehatan Lampung Utara adalah terdakwa sendiri sebesar Rp 206.000.000 yang seharusnya Rp 228.901.000 dan telah dipotong sebelumnya oleh saksi Novrida Nunyai Rp 22.901.000,\" ungkapnya. Selanjutnya terdakwa memindahkan dana BOK tersebut ke rekening BNI atas nama Eka Antoni pada 11 Desember 2017 sebesar Rp 150.000.000. Kemudian terdakwa menyerahkan dana BOK pada saksi Nurhayati sebesar Rp 55.499.000. \"Kemudian saksi Nurhayati menyerahkan dana BOK pada pemegang program sebesar Rp 49.499.000 dan sisanya Rp 6 juta digunakan untuk membayar pajak,\" pungkasnya. Bahwa jumlah pemotongan yang dilakukan oleh saksi Novrida Nunyai yaitu sebesar Rp 43.180.000. Kemudian untuk membayar pajak dana BOK tahun 2017 di Puskesmas Ogan Lima sebesar Rp 14.250.816. (ang/)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: